SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung memberikan penjelasan resmi menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya keterlambatan respons layanan pengaduan warga.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya artikel opini di salah satu media daring yang memuat pengalaman warga saat mencoba menghubungi layanan tertentu milik Pemkot Bandung.
Koordinator Bandung Command Center, Yusuf Cahyadi, menegaskan bahwa satu-satunya layanan kegawatdaruratan resmi yang dikelola Pemerintah Kota Bandung adalah Call Center 112. Nomor ini terintegrasi langsung dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), instansi terkait, serta relawan, dan dapat diakses selama 24 jam tanpa biaya.
“Perlu kami luruskan, untuk kondisi gawat darurat di Kota Bandung, satu-satunya nomor resmi yang terintegrasi dengan seluruh OPD, instansi, dan relawan adalah 112. Nomor tersebut aktif 24 jam, bebas pulsa, dan langsung terhubung dengan sistem penanganan darurat,” ujar Yusuf, Rabu, 17 Desember 2025 dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung.
Sebelumnya, artikel opini yang dimuat dalam kanal Ayo Netizen Ayobandung.co menyampaikan keluhan warga terkait sulitnya tersambung dengan layanan Call Center Pemkot Bandung serta lamanya waktu tunggu.
Namun, dari klarifikasi lanjutan penulis artikel tersebut, diketahui bahwa nomor yang dihubungi bukanlah Call Center 112, melainkan nomor 0811 812 0357 yang ditemukan melalui pencarian internet.
Menanggapi hal itu, Yusuf menegaskan, “Nomor tersebut bukan Call Center 112 dan tidak berada dalam sistem Bandung Command Center. Karena itu, kami tidak dapat menjamin respons, alur penanganan, maupun keterhubungan dengan OPD jika masyarakat menghubungi nomor di luar sistem resmi,” jelasnya.
Yusuf menjelaskan bahwa Call Center 112 memiliki prosedur operasional yang jelas dan terstandar. Setiap laporan yang masuk akan diterima oleh petugas, diverifikasi melalui konfirmasi data serta dokumentasi awal, lalu diteruskan secara real time kepada OPD, instansi, maupun relawan sesuai dengan jenis kejadian, baik itu kesehatan, kebakaran, kecelakaan, kriminalitas, maupun kebencanaan.
Ia juga memastikan bahwa identitas pelapor dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kebutuhan koordinasi lapangan.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Bandung menegaskan keterbukaannya terhadap kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan publik. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kanal resmi agar laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sasaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menggunakan Call Center 112 saat menghadapi kondisi darurat. Ini adalah nomor tunggal nasional yang memang dirancang untuk respons cepat dan terintegrasi,” katanya.
Pemkot Bandung juga terus memperkuat sumber daya manusia, sistem teknologi, serta koordinasi lintas sektor demi memastikan layanan kegawatdaruratan berjalan optimal.
Melalui klarifikasi ini, pemerintah berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa efektivitas dan kecepatan layanan sangat bergantung pada penggunaan kanal resmi yang telah ditetapkan.*





