SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polres Cimahi mengintensifkan pengawasan keselamatan lalu lintas menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar ramp check terpadu di Rest Area Tol Purbaleunyi KM 125.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan umum dan barang yang beroperasi selama masa libur dalam kondisi laik jalan. Tak hanya aspek teknis kendaraan, petugas juga memeriksa kesehatan serta kesiapan pengemudi guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Sekretaris Dishub Kota Cimahi, Megawati, mengatakan ramp check merupakan bagian dari upaya pencegahan sejak dini menghadapi potensi lonjakan arus kendaraan saat Nataru.
“Kami ingin memastikan seluruh armada yang melintas aman dan memenuhi standar keselamatan. Jangan sampai kecelakaan terjadi karena kendaraan tidak laik atau sopir tidak dalam kondisi prima,” ujarnya.
Dalam inspeksi tersebut, petugas memeriksa secara detail kondisi rem, lampu, ban, hingga perlengkapan keselamatan kendaraan. Kelengkapan administrasi seperti SIM, STNK, dan surat uji KIR juga menjadi fokus pemeriksaan.
Megawati menambahkan, ramp check kali ini melibatkan sejumlah instansi, antara lain Polres Cimahi, Garnisun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi. Sinergi lintas sektor ini bertujuan memastikan seluruh faktor keselamatan, baik kendaraan maupun pengemudi, terpenuhi.
“BNN melakukan pemeriksaan urine sopir, sedangkan Dinkes mengecek kondisi kesehatan fisik. Sopir adalah faktor utama keselamatan di jalan,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, terutama kendaraan dengan masa berlaku KIR yang telah habis atau mengalami gangguan teknis penting. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat langsung ditindak oleh kepolisian.
“Ada yang kami tilang dan ada pula yang kami hentikan operasionalnya sampai perbaikan dilakukan,” ujarnya.
Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Cimahi, Yusuf Mulyadi, menegaskan penindakan dilakukan secara tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi pelanggaran berisiko tinggi. Penindakan dilakukan baik melalui ETLE maupun tilang manual,” katanya.
Selain ramp check, Polres Cimahi juga akan menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pengaturan lalu lintas selama Nataru. Pembatasan berlaku mulai 23 Desember 2025 di jalur arteri.
Kendaraan sumbu tiga hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB dan dilarang beroperasi pada siang hari.
“Kami sudah menyiapkan kantong parkir bagi kendaraan yang terlanjur melintas saat jam pembatasan. Operator angkutan barang diharapkan mematuhi aturan demi kelancaran dan keselamatan lalu lintas,” ujar Yusuf.*





