Aksi Brutal Geng Motor di Cimahi, Polisi Tangkap Belasan Pelaku hingga Indramayu

Pimpinan geng motor Lapendos saat berdialog  dengan Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Jumat (19/12/2025).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Aksi kekerasan yang dilakukan sekelompok geng motor meresahkan warga Kota Cimahi. Seorang warga menjadi korban penyerangan brutal yang dilakukan secara berkelompok di Jalan Puri Cipageran Indah 1, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, pada Minggu (7/12/2025) dini hari.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Para pelaku yang berjumlah 19 orang diduga melakukan penyerangan secara terang-terangan dengan tenaga bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 358 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyerangan bermula ketika salah satu pelaku mengajak rekan-rekannya melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama. Para pelaku kemudian melakukan konvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam dan potongan bambu.

Saat berpapasan dengan korban, para pelaku langsung turun dari kendaraan dan mengejar korban. Korban sempat berusaha melindungi diri, namun tetap mengalami luka robek di bagian tangan akibat menahan serangan menggunakan senjata tajam.

“Penyerangan dilakukan secara acak. Korban bukan target awal para pelaku,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Jumat (19/12/2025).

Diketahui, para pelaku merupakan anggota geng motor bernama LAPENDOS (Laki-laki Penuh Dosa). Aksi tersebut awalnya direncanakan sebagai bentuk balas dendam terhadap geng motor lain bernama Loyo Tapi Ayo.

“Namun, karena gagal menemukan target yang dimaksud, para pelaku justru melampiaskan aksi kekerasan mereka kepada warga yang ditemui di sepanjang jalan,” ujarnya.

Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, polisi memperoleh informasi bahwa sebagian pelaku melarikan diri ke Kabupaten Indramayu.

“Pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, Unit Resmob berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AH dan GZ di wilayah Indramayu,” kata AKBP Niko.

Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan kembali menangkap sejumlah pelaku lain di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

“Total 15 pelaku yang berhasil kita amankan. Terdiri dari sembilan tersangka dewasa dan enam masih di bawah umur,” ungkap Kapolres.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara serta Pasal 358 KUHP terkait keterlibatan dalam penyerangan atau perkelahian.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.*

 

 

Pos terkait