SATUMEDIA.ID – Polres Cimahi memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol hasil sitaan dalam operasi penindakan penyakit masyarakat, Jumat (19/12/2025). Sedikitnya 5.023 botol minuman keras (miras), dua jerigen tuak, serta 60 kemasan plastik ciu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Cimahi.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari resolusi Polres Cimahi menyongsong tahun 2026 yang menargetkan terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari narkoba maupun penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, operasi ini merupakan kegiatan cipta kondisi yang terus digencarkan menjelang pergantian tahun.
“Ini adalah salah satu kegiatan cipta kondisi menjelang 1 Januari 2026,” ujar Niko saat ditemui di Mapolres Cimahi.
Operasi penindakan dilakukan secara terpadu bersama Satnarkoba, Samapta, serta 13 jajaran Polsek yang tersebar di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Ribuan botol miras tersebut disita dari berbagai lokasi yang diduga menjadi titik peredaran ilegal.
Niko menambahkan, sejumlah pihak yang terlibat dalam perdagangan miras ilegal saat ini masih menjalani pemeriksaan. Sebagian di antaranya telah diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring).
“Resolusi 2026 Polres Cimahi menempatkan pembentukan masyarakat yang sehat dan aman sebagai prioritas. Kita harus bisa membentuk masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi bebas dari narkoba maupun penyakit masyarakat, dan miras adalah salah satu yang kita targetkan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini menjadi sinyal tegas bagi para pelaku peredaran dan konsumsi miras ilegal agar tidak lagi beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Polres Cimahi akan terus menindak tegas untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Niko.*





