Pemprov DKI Tetapkan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Naik 6,17 Persen

Keputusan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil dialog intensif bersama seluruh pemangku kepentingan di Dewan Pengupahan Provinsi. Pemprov DKI juga memastikan besaran UMP yang ditetapkan berada di atas laju inflasi daerah.(Dok.Diskominfotik DKI Jakarta).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Besaran tersebut naik 6,17 persen dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang tercatat Rp 5.396.761.

Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan melalui pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kenaikan UMP ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha dan stabilitas perekonomian Jakarta.

“Kami berupaya menempatkan kebijakan UMP sebagai titik temu antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha, agar pertumbuhan ekonomi Jakarta tetap berjalan dan mampu menciptakan lapangan kerja,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dalam perumusannya, Pemprov DKI Jakarta menggunakan nilai alfa 0,75 dari pertumbuhan ekonomi daerah. Menurut Pramono, formula tersebut dipilih untuk memastikan kenaikan upah tetap realistis dan sejalan dengan kondisi ekonomi Jakarta.

Ia menegaskan, keputusan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil dialog intensif bersama seluruh pemangku kepentingan di Dewan Pengupahan Provinsi. Pemprov DKI juga memastikan besaran UMP yang ditetapkan berada di atas laju inflasi daerah.

Selain penetapan upah minimum, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan berbagai kebijakan pendukung bagi pekerja, seperti subsidi transportasi publik, bantuan pangan, pemeriksaan kesehatan gratis, serta akses air minum murah melalui PAM Jaya.

Sementara itu, untuk menjaga iklim usaha, Pemprov DKI terus mendorong kemudahan perizinan, peningkatan pelayanan publik, relaksasi dan insentif perpajakan, serta program pelatihan dan permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pramono berharap kebijakan UMP Jakarta 2026 dapat diterima seluruh pihak dan menjadi fondasi bagi pembangunan Jakarta yang inklusif dan berkelanjutan.*

Pos terkait