SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memastikan lahan dan seluruh fasilitas SMP Negeri 1 Sindangkerta tetap dipertahankan dan tidak akan dialihfungsikan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat Ade Zakir Hasyim usai Salat Zuhur di Masjid Ash Siddiq, Ngamprah, Rabu (7/1/2026).
Ade Zakir menegaskan, hasil pertemuan dengan para pemangku kepentingan menghasilkan kesepakatan bersama untuk menjaga fungsi pendidikan di lingkungan SMP Negeri 1 Sindangkerta.
“Semua yang hadir sepakat bahwa fungsi pendidikan di SMP Negeri 1 Sindangkerta harus tetap dipertahankan. Namun, di sisi lain, kami juga berkewajiban mencari solusi agar program Koperasi Desa Merah Putih tetap dapat berjalan tanpa mengganggu fasilitas pendidikan,” ujar Ade Zakir.
Menurut dia, Pemkab Bandung Barat saat ini tengah mengkaji sejumlah opsi sebagai langkah lanjutan. Kajian tersebut mencakup penataan ulang aset pendidikan hingga pencarian lokasi alternatif pembangunan koperasi agar tidak mengorbankan sarana belajar-mengajar.
Ia juga menepis tegas isu pembongkaran fasilitas sekolah. Ade Zakir memastikan tidak ada satu pun bangunan SMP Negeri 1 Sindangkerta yang akan dibongkar demi kepentingan pembangunan koperasi.
“Tidak ada pembongkaran fasilitas pendidikan. Kami memang sempat memohon agar pemerintah daerah dapat menghibahkan bangunan, tetapi karena statusnya masih digunakan untuk pendidikan, maka kami akan mencari solusi lain,” tegasnya.
Ade Zakir menambahkan, pengelolaan aset lahan tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah sejak 2013 dan tidak berada langsung di bawah Dinas Pendidikan. Meski demikian, Pemkab Bandung Barat tetap berpegang pada regulasi yang berlaku, serta sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Sekda menyebut dalam Pasal 49 ayat 2 disebutkan bahwa aset desa yang telah diambil oleh pemerintah kabupaten/kota hanya dapat dikembalikan jika fungsi fasilitas umumnya sudah dihilangkan
“Merujuk pada ketentuan aset desa maupun daerah, serta sesuai Permendagri, selama suatu aset masih berfungsi sebagai fasilitas umum, dalam hal ini pendidikan, maka aset tersebut wajib dipertahankan dan belum bisa digunakan untuk kepentingan lain,” pungkasnya.
Sementara itu, sebagian lahan SMPN 1 Sindangkerta memang berstatus tanah carik desa. Luas tanah desa yang dipakai untuk bangunan sekolah mencapai 960 meter persegi.
Di atas ahan itu, berdiri dua ruang kelas, kelas IX 1 dan IX 2, ruang guru, tata usaha, kepala sekolah, dapur dan jamban.*





