SATUMEDIA.ID – Arsan Latif usai dicopot dari jabatannya sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, dilaporkan tengah berkemas-kemas akan meninggalkan rumah dinas bupati di Jalan Ciloa, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Informasi yang dihimpun, Arsan Latif dicopot dari jabatannya pada Kamis (6/6/2024). Hal itu berdasarkan radiogram
Mendagri No 200.2.1.3/4279/OTDA tertanggal 6 Juni 2024.
Bersamaan dengan itu, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menunjuk Sekda KBB, Ade Zakir sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat.
Setelah menerima surat pemberhentian tersebut, Arsan Latif akan meninggalkan rumah dinasnya. Informasi itu dibenarkan Kabag Umum Setda KBB, Kemal Adhyaksa saat dikonfirmasi.
“Memang benar, hari ini Pak Arsan sedang mengemasi barang-barang pribadinya,” kata Kemal Adhyaksa saat dihubungi Satumedia, Jumat (7/6/2024).
Pihaknya, lanjut Kemal, meski Arsan Latif sudah tidak lagi menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat namun jika membutuhkan fasilitasi tetap akan diberikan.
“Misalnya minta bantuan tenaga angkut barang, tentunya petugas jaga Satpol PP yang ada di rumah dinas maupun personel di tempat lainnya bisa diperbantukan. Begitupun dengan kendaraan untuk mengangkut barang, pasti kami fasilitasi,” tandasnya.
Kemal juga menyebut, pihaknya tidak memberikan batas waktu untuk tinggal ataupun meninggal rumah dinas. Terlebih yang terjadi sekarang tidak terduga.
“Kami enggak saklek, putusan pemberhentian beliau kan tiba-tiba. Berbeda jika sesuai masa bakti, kan sudah terjadwal,” ucapnya.
Diketahui, pencopotan Arsan Latif terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penetapan tersangka terhadap Arsan Latif oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.*





