SATUMEDIA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya membenahi tata kelola sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah. Langkah ini disebut sebagai kunci untuk mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul serta berdaya saing.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, upaya tersebut terus diperjuangkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Komisi VIII DPR RI.
“Kemenag serius membenahi tata kelola dan menyejahterakan guru. Perbaikan ini terus kami lakukan dan perjuangkan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Ia mencontohkan, salah satu kebijakan yang sudah berjalan adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga menunjukkan peningkatan signifikan pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Terkait rekrutmen guru non-aparatur sipil negara (non-ASN), Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi sejak awal, khususnya dalam pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah umum. Menurut dia, koordinasi ini akan memudahkan pendataan sekaligus pemberian afirmasi kepada para guru.
Penegasan tersebut disampaikan Kamaruddin sebagai klarifikasi atas pernyataannya dalam Rapat Kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI, yang antara lain membahas usulan tambahan anggaran TPG serta persoalan guru honorer madrasah.
“Pernyataan saya di DPR semata-mata dalam semangat memberikan afirmasi dan mencari solusi terbaik, bukan untuk mendikotomisasi,” kata Kamaruddin. Ia pun menyampaikan permohonan maaf jika ada pernyataannya yang dinilai kurang berkenan.
“Saya sangat menghormati para guru dan terus memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan, guru agama di sekolah tidak seluruhnya diangkat oleh Kementerian Agama. Sebagian diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, hingga kepala sekolah.
Karena itu, ia menilai koordinasi dengan Kemenag sejak awal proses pengangkatan guru agama—baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu—menjadi hal yang krusial.
“Koordinasi ini penting agar pendataan, tata kelola, dan afirmasi dapat dilakukan secara lebih baik,” tegasnya.
Afirmasi tersebut, lanjut Kamaruddin, mencakup pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, hingga upaya peningkatan kesejahteraan yang terus dilakukan pemerintah.
Khusus pengangkatan guru di madrasah swasta, Kamaruddin menuturkan bahwa mekanismenya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi pedoman pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk ketentuan terkait proses rekrutmen.*





