Kemenag Siapkan Materi LGBTQ Masuk Kurikulum, Diajarkan Mulai Kelas 4 SD

Kementerian Agama tengah menyusun materi tentang LGBTQ untuk kurikulum nasional sesuai Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Materi direncanakan diajarkan mulai kelas IV SD.(Ilustrasi AI).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi pembelajaran yang membahas isu LGBTQ untuk dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan nasional. Penyusunan materi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menjadi dasar kebijakan pemerintah terkait isu tersebut.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii mengungkapkan bahwa materi tersebut direncanakan mulai diperkenalkan kepada peserta didik sejak kelas IV sekolah dasar. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini bahan ajar tersebut masih dalam tahap penyusunan sehingga belum diterapkan di sekolah-sekolah.

Syafii menjelaskan, tujuan penyusunan materi itu bukan untuk menyasar atau mendiskriminasi kelompok tertentu. Sebaliknya, langkah tersebut disebut sebagai bagian dari implementasi kebijakan pemerintah yang lebih luas dalam memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai isu-isu yang diatur dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Ia juga menambahkan bahwa proses penyusunan materi masih melibatkan pembahasan lebih lanjut agar sesuai dengan arah kebijakan nasional. Pemerintah akan memastikan isi materi disusun sebelum nantinya diimplementasikan dalam sistem pendidikan.*

Pos terkait