Menteri ATR Targetkan 2.000 Sertipikat Korban Banjir Aceh Tamiang Rampung Akhir 2026

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan penerbitan 2.000 sertipikat pengganti bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat banjir dan longsor pada 2025 dapat diselesaikan paling lambat akhir Desember 2026.

Target tersebut disampaikan Nusron saat meninjau percepatan pemulihan dokumen pertanahan di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).

“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” kata Nusron.

Sebagai bentuk percepatan layanan, Nusron menyerahkan sembilan sertipikat pengganti kepada warga terdampak bencana. Kementerian ATR/BPN juga terus mempercepat proses penerbitan sertipikat pengganti dengan melibatkan berbagai pihak agar masyarakat kembali memiliki bukti sah kepemilikan tanah.

Menurut Nusron, pemulihan sertipikat tidak hanya bertujuan mengembalikan dokumen yang hilang, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Dalam kesempatan itu, ia juga mendorong masyarakat beralih ke Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan. Menurutnya, sistem tersebut mampu melindungi data kepemilikan tanah meski dokumen fisik rusak atau hilang akibat bencana.

“Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut positif langkah percepatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menilai keberadaan sertipikat pengganti menjadi bagian penting dalam proses rehabilitasi pascabencana karena memberikan kembali kepastian hukum bagi masyarakat.

“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” kata Armia.

Selain mempercepat penerbitan sertipikat pengganti, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus berkoordinasi untuk mendukung pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana. Koordinasi tersebut juga mencakup penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana.

Dalam kunjungan tersebut, Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.*

Pos terkait