SATUMEDIA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan dengan meluncurkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN).
Melalui layanan tersebut, santri, siswa, orangtua, pendidik, hingga masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun kekerasan di ruang digital.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i mengatakan, aplikasi yang dapat diakses melalui aman.kemenag.go.id itu menjadi kanal resmi pelaporan agar setiap dugaan kekerasan dapat ditangani secara cepat dan terukur.
Selain AMAN, Kemenag juga mengoperasikan layanan pengaduan TelePontren berbasis WhatsApp di nomor 0822-2666-1854. Layanan chatbot tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan secara aman dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Menurut Syafi’i, mekanisme pelaporan dibuat sederhana. Pelapor hanya perlu membuka layanan TelePontren, memilih kategori pengaduan, mengisi formulir digital yang tersedia, kemudian mengirimkan laporan.
Ia memastikan seluruh aduan yang masuk akan ditindaklanjuti. Penanganannya meliputi pemberian sanksi administratif terhadap satuan pendidikan atau pengasuh apabila terbukti melakukan pelanggaran, serta proses hukum terhadap pelaku sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sehingga tetap dapat melanjutkan pendidikan dan menjalani proses pemulihan dengan baik,” ujar Syafi’i dalam siaran pers yang dikutip Kamis (23/7/2026).
Syafi’i menuturkan, Kementerian Agama memiliki peran strategis karena membina 87.576 madrasah dengan 10.571.678 siswa serta 42.369 pesantren yang dihuni 6.267.471 santri. Karena itu, seluruh satuan pendidikan tersebut harus menjadi lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Sebagai langkah preventif, Kemenag juga membekali peserta didik baru dengan pendidikan antikekerasan. Pada tahun ajaran ini, sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren telah mengikuti edukasi mengenai pencegahan perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual melalui kegiatan Masa Ta’aruf Madrasah (MATA MUDA) dan Masa Ta’aruf Santri (MATA Santri).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan meningkatnya laporan kekerasan seharusnya dipandang sebagai tanda bahwa kesadaran masyarakat untuk melapor mulai tumbuh.
Menurut dia, pemerintah ingin membangun budaya yang mendorong anak-anak dan masyarakat berani melaporkan setiap tindak kekerasan yang dialami maupun disaksikan.
Ia menambahkan, penguatan budaya pelaporan dilakukan melalui sinergi berbagai kementerian dan lembaga yang didukung sejumlah kebijakan lintas sektor, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri dan SKB sembilan menteri mengenai perlindungan anak.
Melalui penguatan sistem pelaporan, penanganan kasus, dan edukasi pencegahan, pemerintah berharap madrasah dan pesantren dapat menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.*





