SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mempercepat implementasi digitalisasi perpajakan melalui sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berbasis sistem Coretax. Kegiatan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana ini sebagai tindak lanjut Surat Menteri PAN-RB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 digelar di Ruang Rapat Kacapi, Kamis (12/2/2026), .
Cakra menekankan pentingnya adaptasi aparatur sipil negara (ASN) terhadap perubahan sistem administrasi perpajakan yang semakin modern dan terintegrasi. Menurutnya, Coretax menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan menyederhanakan proses sekaligus meningkatkan akurasi pelaporan pajak.
“Transformasi digital ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga perubahan budaya kerja menuju layanan yang lebih efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Soreang, Rizky Adi Nugroho, menjelaskan bahwa Coretax menghadirkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal wajib pajak. Sistem ini juga menyediakan fitur prefilled yang memungkinkan data bukti potong otomatis tersedia pada akun pegawai.
Dengan fitur tersebut, ASN tidak perlu lagi melakukan input data secara manual, sehingga potensi kesalahan dapat ditekan dan proses pelaporan menjadi lebih cepat.
Sekda Kabupaten Bandung juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan pemutakhiran data serta aktivasi akun Coretax sebelum batas waktu pelaporan. Selain itu, bendahara instansi diminta proaktif mendistribusikan bukti potong lebih awal agar proses pelaporan kolektif berjalan tanpa hambatan.
Melalui sosialisasi yang diakhiri dengan simulasi teknis penggunaan aplikasi, Pemkab Bandung berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT di kalangan ASN dapat meningkat secara signifikan. Digitalisasi perpajakan dinilai menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan modern.*





