SATUMEDIA.ID – Warga digegerkan dengan penemuan mayat seorang pelajar di area bekas tempat wisata Kampung Gajah, Kampung Cihideung RT 03/RW 07, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/2/2026) malam.
Korban berinisial ZAAO (14), seorang pelajar asal Kota Bandung, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka serius di bagian kepala dan perut. Polisi menyebut korban mengalami kekerasan menggunakan benda tumpul serta luka tusuk berulang.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menerangkan penemuan mayat bermula saat dua saksi berinisial GR dan SA tengah melakukan siaran langsung melalui media sosial TikTok sekitar pukul 20.45 WIB. Awalnya, keduanya mengira bau menyengat yang tercium berasal dari bangkai hewan.
“Namun setelah ditelusuri, bau tersebut ternyata berasal dari tubuh korban yang tergeletak di lokasi,” kata AKBP Niko Nurallah dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Minggu (15/2/2026).
Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Cimahi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada pelaku.
Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi kemudian berhasil mengamankan dua tersangka berinisial YA (16) dan APM (17), yang keduanya masih berstatus pelajar dan merupakan anak berhadapan dengan hukum.
“Keduanya ditangkap pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah mereka di wilayah Leuwigoong, Kabupaten Garut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga melakukan aksi kekerasan dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan botol kaca. Setelah itu, korban ditusuk menggunakan sebilah pisau sebanyak kurang lebih delapan kali di bagian perut.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia dengan luka pada kepala akibat benturan benda tumpul serta luka tusuk di bagian perut.
“Pelaku YA yang merupakan eksekutor
sempat mengajak AP untuk pergi ke Bandung pada hari Sabtu sebelumnya, namun ditolak karena AP memiliki pekerjaan sebagai dekorator pernikahan,” kata Niko.
Kemudian, pada hari Senin, keduanya berangkat dari Garut dan menunggu korban di dekat SMP 26 Sukajadi sebelum waktu salat Asar.
“Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk berbicara lebih dalam ke kawasan eks Kampung Gajah lantaran lokasi depan terlalu ramai. Kemudian, tersangka AP menunggu di luar dengan motor, sementara YA masuk bersama korban. Pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sangkur dari Garut yang disimpan di jok motor.
“Pelaku dan korban terlibat percekcokan. YA langsung menghantamkan botol ke kepala korban hingga jatuh, kemudian menusuknya delapan kali ke bagian perut,” ungkap Niko.
Pelaku mengambil HP dan jaket korban, sebelum kembali ke Garut setelah mengisi bensin. Menurut keterangan pelaku, korban ditinggalkan dalam keadaan masih hidup.
Lama tak pulang, keluarga korban menaruh curiga sehingga mendatangi pelaku. Namun mengaku tak pernah bertemu dengan korban.
“Dengan menggunakan HP korban , pelaku mengirim pesan palsu kepada rekan korban yang menyatakan “saya diculik” agar terkesan korban masih hidup,” ucapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (3) serta Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau, botol kaca, pakaian korban, telepon genggam, sepatu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam tindak kejahatan tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Cimahi,” ujarnya.*





