Pemkab Bandung Barat Salurkan THR Rp38,7 Miliar untuk PNS, PPPK, dan Anggota DPRD

Ilustrasi uang.(Dok.Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) , pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta anggota DPRD. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tersebut mencapai Rp38,7 miliar.

Penyaluran THR dilakukan secara bertahap pada Jumat (13/3/2026) hingga Sabtu (14/3/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, mengatakan pemberian THR bagi PNS dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara.

Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, Pemkab Bandung Barat juga telah menerbitkan aturan teknis melalui Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur mekanisme pemberian THR sekaligus gaji ke-13 bagi aparatur di lingkungan pemerintah daerah.

“Peraturan bupati sudah ditandatangani oleh Pak Bupati. Proses pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai hari ini hingga besok,” ujar Ade, Jumat.

Ade menjelaskan, besaran THR bagi PPPK penuh diberikan setara satu bulan gaji sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, PPPK paruh waktu menerima THR yang disesuaikan dengan masa kerja yang telah dijalani.

“Untuk PPPK penuh diberikan sebesar satu bulan gaji. Sedangkan PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan lama masa kerja karena mekanismenya sudah diatur dalam regulasi,” katanya.

Ia menambahkan, meski anggaran yang disiapkan cukup besar, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pegawai, terutama menjelang perayaan Idul Fitri.

“THR ini kami siapkan sebagai bentuk perhatian pimpinan terhadap kesejahteraan pegawai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subbidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandung Barat, Ruhiyat Rahmat Budiman, menyebutkan dari total Rp38,7 miliar anggaran THR, sekitar Rp25,4 miliar dialokasikan untuk PNS.

Adapun sekitar Rp13,3 miliar lainnya diperuntukkan bagi PPPK dan PPPK paruh waktu yang bertugas di berbagai perangkat daerah.

“Pembayaran THR untuk PPPK dan PPPK paruh waktu sekitar Rp13,3 miliar, sedangkan untuk PNS sekitar Rp25,4 miliar. Jadi totalnya kurang lebih Rp38,7 miliar,” kata Ruhiyat.

Selain PNS dan PPPK, anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat juga dipastikan menerima THR dengan besaran setara satu bulan gaji. Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok dan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.

Besaran THR tersebut mengacu pada penghasilan bulan Februari dan tidak dikenakan potongan selain pajak.*

Pos terkait