Mudik Lebaran Jadi Momentum Urus Tanah, ATR/BPN Sediakan Kanal Pengaduan Terintegrasi

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kanal pengaduan melalui surat elektronik di alamat surat@atrbpn.go.id. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada pimpinan unit teknis untuk segera ditindaklanjuti.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Momen mudik Lebaran tak hanya dimanfaatkan untuk bersilaturahmi, tetapi juga menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek hingga mengurus aset tanah di kampung halaman.

Untuk mengantisipasi berbagai kendala yang kerap muncul, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang dapat diakses tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

Melalui kanal tersebut, masyarakat kini dapat melaporkan permasalahan layanan pertanahan dengan lebih mudah dan cepat. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan, sistem pengaduan yang tersedia telah dirancang untuk menghubungkan langsung masyarakat dengan unit teknis terkait.

“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya Hotline WhatsApp yang terhubung dengan unit teknis. Masyarakat bisa memilih satuan kerja tujuan, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga unit pusat,” ujar Shamy dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Dalam layanan Hotline WhatsApp tersebut, tersedia 12 opsi pengaduan yang memungkinkan masyarakat menjangkau unit teknis sesuai kebutuhan. Bagi pelapor yang belum mengetahui unit yang berwenang, tersedia pilihan untuk menghubungi unit pusat yang selanjutnya akan membantu mengarahkan laporan ke pihak terkait.

Selain itu, ATR/BPN juga menyediakan kanal pengaduan melalui surat elektronik di alamat surat@atrbpn.go.id. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada pimpinan unit teknis untuk segera ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk menyampaikan laporan, pelapor diwajibkan melengkapi persyaratan, mulai dari kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas, hingga dokumen pendukung.

Shamy menegaskan, kejelasan legal standing menjadi kunci agar laporan dapat diproses secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan.

Dengan hadirnya kanal pengaduan terintegrasi ini, masyarakat yang tengah mudik tidak perlu khawatir jika menemukan persoalan pertanahan. Laporan dapat disampaikan kapan saja, sehingga proses penyelesaian dapat segera dilakukan.

“Dengan alur layanan yang jelas dan kepastian legal standing, kami ingin melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan percaloan, sekaligus memastikan layanan berjalan lebih cepat dan efisien,” kata Shamy.*

Pos terkait