Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut langkah tersebut sebagai komitmen konkret platform global dalam mematuhi regulasi nasional sekaligus memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh X. Menurut dia, keputusan ini menunjukkan keseriusan platform dalam memastikan keamanan pengguna, khususnya anak-anak.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Alexander dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (26/3/2026).
Penyesuaian ini merujuk pada ketentuan dalam PP TUNAS yang mengatur layanan digital berisiko tinggi, termasuk media sosial, hanya dapat diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun.
Melalui surat tertanggal 17 Maret 2026, X juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan seluruh ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut. Informasi perubahan kebijakan ini telah diumumkan melalui laman pusat bantuan khusus untuk pengguna di Indonesia.
Tak hanya itu, mulai 27 Maret 2026, X akan menjalankan rencana aksi berupa identifikasi hingga penonaktifan akun yang tidak memenuhi batas usia minimum.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik untuk memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan,” kata Alexander.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya agar segera merespons dan menyesuaikan kebijakan mereka. Kepatuhan aktif dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.
“Kami menunggu platform lain menunjukkan itikad baik dalam mematuhi hukum di Indonesia,” tegas Alexander.*





