BGN Hentikan Sementara 1.528 SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia dihentikan operasionalnya.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia dihentikan operasionalnya hingga Rabu (25/3/2026). Angka ini merupakan akumulasi sejak Januari 2025, namun kini menunjukkan tren penurunan seiring meningkatnya kepatuhan terhadap standar layanan.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan penurunan terjadi dibandingkan dua pekan sebelumnya. Hal ini dipicu semakin banyaknya SPPG yang mulai mendaftarkan diri untuk Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah banyak yang mendaftar SLHS,” ujar Nanik dalam keterangan resmi dikutip, Kamis (26/3/2026).

Sebelumnya, jumlah SPPG terdampak sempat lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Di wilayah Indonesia Timur tercatat 779 SPPG terdampak, sedangkan Indonesia Barat sebanyak 492 unit.

Menurut Nanik, penghentian sementara dilakukan sebagai langkah penegakan standar, terutama bagi SPPG yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi higiene dan sanitasi. Setelah dilakukan penindakan, sebagian besar unit kini mulai memenuhi persyaratan tersebut.

“Setelah kita suspend, banyak yang akhirnya mendaftar SLHS,” katanya.

BGN menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas layanan gizi, khususnya dari aspek kebersihan dan keamanan pangan. Dengan meningkatnya kepatuhan, operasional SPPG diharapkan dapat kembali normal secara bertahap.

Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan nasional guna memastikan layanan gizi bagi masyarakat tetap aman dan sesuai standar pemerintah.

Rincian Penghentian Operasional

BGN membagi penghentian operasional SPPG dalam dua kategori utama, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.

Kejadian Menonjol (KM) — terkait gangguan pencernaan pada penerima manfaat:

Wilayah I: 17 SPPG

Wilayah II: 27 SPPG

Wilayah III: 28 SPPG
Total: 72 SPPG

Non-Kejadian Menonjol (Non-KM) — seperti pembangunan dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis:

Wilayah I: 198 SPPG

Wilayah II: 464 SPPG

Wilayah III: 30 SPPG
Total: 692 SPPG

Sementara itu, jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional hingga saat ini tercatat sebanyak 764 unit, dengan rincian:

Wilayah I: 215 SPPG

Wilayah II: 491 SPPG

Wilayah III: 58 SPPG

BGN memastikan evaluasi terus dilakukan agar seluruh SPPG dapat kembali beroperasi dengan standar layanan yang lebih baik.*

Pos terkait