TPU Cikadut Menuju Cagar Budaya, Pemkot Bandung Fasilitasi Kajian

Upaya warga memugar Monumen TPU Cikadut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Bandung.(Dok.Diskominfo Kota Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Upaya warga memugar Monumen TPU Cikadut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Bandung. Inisiatif tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga jejak sejarah sekaligus merawat nilai budaya kota.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, pemerintah hadir bukan hanya untuk mendukung, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Ini momentum untuk menyamakan persepsi. Inisiatif masyarakat sangat baik, dan pemerintah akan mendampingi agar sesuai regulasi,” kata Farhan saat menghadiri peresmian, Minggu (29/3/2026).

Farhan mengungkapkan, kawasan TPU Cikadut saat ini masih berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB). Meski demikian, status tersebut sudah memberikan perlindungan hukum, meski penetapan resmi masih memerlukan kajian ilmiah.

“Tidak bisa sekadar asumsi. Penetapan cagar budaya harus berbasis kajian yang kuat,” ujarnya.

Untuk itu, Pemkot Bandung akan memfasilitasi penyusunan kajian bersama antara masyarakat dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Proses ini mencakup pengumpulan data sejarah, dokumentasi, hingga kesaksian yang memperkuat nilai penting kawasan.

“Jika kajian lengkap, kami siap menetapkannya melalui SK,” tegas Farhan.

Selain aspek historis, Pemkot juga menyoroti kelengkapan administrasi pembangunan monumen. Farhan menyebut bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga perlu segera diurus.

“PBG harus dilengkapi. Namun karena ini berkaitan dengan pelestarian budaya, proses pembangunan tetap bisa berjalan,” katanya.

Dengan luas mencapai sekitar 56 hektare, TPU Cikadut dinilai tidak bisa serta-merta ditetapkan seluruhnya sebagai cagar budaya. Pemerintah akan melakukan klasifikasi area berdasarkan nilai historis masing-masing bagian.

“Harus jelas mana yang memiliki nilai penting, kategorinya apa, dan batasannya di mana,” ujar Farhan.

Ia juga memastikan kawasan TPU Cikadut tidak akan dialihfungsikan untuk kepentingan komersial. Menurutnya, selain tidak memungkinkan dari sisi akses, pemerintah juga tidak akan memberikan izin ke arah tersebut.

Farhan turut meluruskan isu terkait pemindahan makam. Ia menegaskan relokasi hanya bisa dilakukan dengan persetujuan ahli waris serta izin resmi dari wali kota.

“Tanpa itu, tidak boleh ada pemindahan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemugaran Monumen TPU Cikadut, Oting Hambali, menyebut kawasan tersebut telah berusia lebih dari satu abad dan menyimpan banyak catatan sejarah penting.

Menurutnya, pemugaran ini bukan sekadar membangun fisik monumen, tetapi juga menghidupkan kembali kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya merawat warisan leluhur.

“Kami ingin menegaskan bahwa merawat makam adalah bagian dari menghargai peradaban,” katanya.

Ke depan, masyarakat berharap TPU Cikadut dapat berkembang menjadi ruang edukasi sejarah, bahkan berpotensi menjadi destinasi wisata berbasis budaya di Kota Bandung.

Sinergi antara warga dan pemerintah pun diharapkan mampu mempercepat proses penetapan kawasan tersebut sebagai cagar budaya yang sah.*

Pos terkait