SATUMEDIA.ID – Pemerintah memperingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur non-prosedural. Imbauan ini menguat seiring kebijakan ketat Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah menegaskan pentingnya edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak praktik haji ilegal.
Komitmen ini mengemuka dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, dan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Kantor KJRI Jeddah.
“Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji, dikutip dari laman Kementerian Haji dan Umrah, Senin (6/4/2026)
Yusron menambahkan, masyarakat tidak boleh mudah terbujuk iming-iming jalur cepat yang menawarkan keberangkatan tanpa antre. Ia menegaskan, visa ziarah, visa kunjungan, maupun dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji.
Peringatan ini bukan tanpa dasar. Aparat keamanan di Arab Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji. Sejumlah kasus mencatat jemaah ditangkap karena memakai atribut palsu, kartu identitas tidak sah, hingga visa dengan data yang tidak sesuai.
Risiko yang dihadapi pun tidak main-main. Selain gagal menunaikan ibadah, pelanggar terancam denda besar, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas kesalahpahaman terkait Haji Dakhili atau haji domestik. Skema ini hanya diperuntukkan bagi warga lokal dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah) sah minimal satu tahun, bukan untuk jemaah asal Indonesia yang ingin menghindari prosedur resmi.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap tawaran haji bertajuk “Furoda” atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan instan.
“Jangan terpaku pada nama paket. Pastikan visa hajinya resmi, penyelenggaranya legal, dan seluruh prosedurnya sesuai aturan,” kata Yusron.
Ke depan, pemerintah akan memperkuat pengawasan lintas instansi serta meningkatkan edukasi publik guna menekan praktik penipuan perjalanan ibadah. Langkah ini diharapkan mampu melindungi jemaah Indonesia agar dapat beribadah dengan aman dan sesuai ketentuan di Tanah Suci.*





