SATUMEDIA.ID – Pemerintah kembali memperketat pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji nonprosedural menjelang puncak musim haji 2026. Sebanyak 32 warga negara Indonesia (WNI) berhasil dicegah berangkat ke luar negeri karena diduga hendak menunaikan ibadah haji menggunakan jalur tidak resmi melalui negara ketiga.
Penindakan dilakukan tim gabungan Kementerian Haji dan Umrah, Imigrasi, serta Kepolisian di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Haji dan Umrah, Muhammad, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan acak yang dilakukan petugas imigrasi terhadap rombongan calon penumpang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi kuat bahwa para WNI itu akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural dengan memanfaatkan jalur penerbangan transit melalui China.
“Sebanyak 32 orang terindikasi akan melaksanakan haji nonprosedural melalui negara China,” ujar Muhammad dikutip dari laman Kemenhaj, Senin (18/5/2026).
Rombongan diketahui memiliki rute perjalanan dari Jakarta menuju Singapura sebelum melanjutkan penerbangan ke Haikou, Hainan, China.
Menurut Muhammad, para calon jemaah awalnya terdaftar dalam program perjalanan berkedok “Muslim tour” ke Kota Hainan. Paket tersebut ditawarkan dengan biaya Rp35 juta, namun disebut mendapat subsidi dari perusahaan perjalanan sebesar Rp20 juta sehingga peserta hanya membayar Rp15 juta untuk perjalanan enam hari.
Mereka dijadwalkan menggunakan maskapai Batik Air untuk rute Jakarta–Singapura, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan Hainan Airlines menuju Haikou.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah salah satu anggota rombongan diketahui mengantongi visa kerja Arab Saudi. Temuan itu kemudian memicu pemeriksaan mendalam terhadap seluruh peserta.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi, sedangkan satu orang berinisial EM yang merupakan tour leader tidak memiliki visa tersebut,” kata Muhammad.
Saat ini, seluruh WNI tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bersama Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta guna mendalami dugaan pelanggaran terkait keberangkatan haji nonprosedural.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengapresiasi sinergi lintas lembaga dalam menggagalkan praktik tersebut.
“Apresiasi yang tinggi atas kinerja tim gabungan Kementerian Haji dan Umrah, Imigrasi, dan Polri dalam menggagalkan haji nonprosedural,” ujar Harun, Senin (18/5/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji menggunakan jalur tidak resmi. Selain melanggar aturan, praktik tersebut dinilai berisiko tinggi bagi keselamatan dan kepastian ibadah para jemaah.
Menurut Harun, otoritas Arab Saudi akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait masuknya jemaah haji tanpa prosedur resmi.
“Kerajaan Arab Saudi akan menindak tegas setiap pelanggaran apabila ditemukan adanya jemaah haji yang masuk secara nonprosedural,” tutupnya.*





