SATUMEDIA.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
Calon jemaah diminta segera memastikan status keberangkatan masing-masing melalui situs resmi Kemenhaj. Selain itu, persiapan kesehatan perlu dilakukan sejak dini karena penetapan istithaah menjadi salah satu persyaratan sebelum pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan menjelaskan, daftar alokasi kuota haji reguler 2027 terdiri atas tiga kelompok jemaah.
Kelompok tersebut mencakup jemaah yang telah melunasi biaya haji tetapi belum diberangkatkan, jemaah yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan musim haji 2027, serta jemaah lanjut usia yang mendapatkan prioritas.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan menjelaskan, daftar alokasi kuota haji reguler 2027 terdiri atas tiga kelompok jemaah.
Kelompok tersebut mencakup jemaah yang telah melunasi biaya haji tetapi belum diberangkatkan, jemaah yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan musim haji 2027, serta jemaah lanjut usia yang mendapatkan prioritas.
Ian mengatakan, pengecekan status sejak awal penting agar calon jemaah dapat mengetahui tahapan yang perlu dipersiapkan sebelum keberangkatan.
“Kami meminta jemaah memastikan terlebih dahulu status keberangkatannya melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah itu, persiapkan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan istithaah,” kata Ian dalam siaran pers yang dikutip Kamis (29/10/2026).
Jemaah dapat memeriksa status keberangkatan sekaligus informasi mengenai hak pelunasan Bipih melalui laman resmi Kemenhaj berikut:
https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas
Informasi tersebut dapat dimanfaatkan jemaah untuk mengetahui statusnya dalam alokasi kuota haji reguler 1448 H/2027 M dan mempersiapkan tahapan selanjutnya.
Namun, masuk dalam daftar alokasi kuota bukan berarti jemaah dapat langsung melakukan pelunasan. Calon jemaah tetap harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk persyaratan istithaah kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk menilai kemampuan jemaah menjalankan ibadah haji berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses persiapan sebelum pelunasan biaya perjalanan.
Karena itu, calon jemaah diharapkan mulai menjaga kondisi tubuh dan mengikuti pemeriksaan melalui fasilitas kesehatan yang berwenang sesuai prosedur pemerintah.
Pelunasan Bipih menunggu pemenuhan persyaratan
Kemenhaj juga mengingatkan jemaah agar tidak melewatkan informasi mengenai jadwal dan mekanisme pelunasan Bipih. Ketentuan resmi perlu diperhatikan agar proses administrasi berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Ian menegaskan, persiapan keberangkatan tidak cukup hanya dengan memastikan nama tercantum dalam daftar kuota. Jemaah juga perlu melengkapi administrasi dan memenuhi persyaratan kesehatan.
“Jemaah hendaknya memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyiapkan dokumen dan memastikan kondisi kesehatannya. Informasi mengenai jadwal serta mekanisme pelunasan juga perlu dipantau melalui saluran resmi,” ujarnya.
Apabila menemui kendala atau membutuhkan penjelasan tambahan, calon jemaah dapat berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj setempat.
Dengan memastikan status keberangkatan dan memenuhi persyaratan sejak awal, calon jemaah diharapkan dapat menjalani proses persiapan haji 2027 dengan lebih terencana dan sesuai ketentuan pemerintah.*





