SATUMEDIA.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memblokir akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kedua travel yang dikenai tindakan administratif tersebut yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.
Pemblokiran dilakukan sebagai langkah pengamanan untuk melindungi jemaah sekaligus mencegah kedua perusahaan tersebut menerima atau mendaftarkan jemaah baru.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah oleh kedua PPIU.
“Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru,” kata Atty dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut dia, pemerintah tidak akan membiarkan persoalan yang berkaitan dengan keberangkatan maupun kepulangan jemaah berlarut-larut
Untuk PT JGroup Amanah Wisata, pemblokiran dilakukan setelah Kemenhaj menerima laporan masyarakat terkait penundaan dan pembatalan keberangkatan jemaah.
Sebanyak 16 jemaah asal Jember dilaporkan tidak diberangkatkan sesuai jadwal pada akhir Agustus 2026 meskipun seluruh biaya perjalanan telah dilunasi.
Dalam proses klarifikasi, travel tersebut juga terindikasi mengalihkan penanganan jemaah secara sepihak kepada entitas lain dan meminta tambahan biaya.
Selain 16 jemaah tersebut, sedikitnya 19 jemaah lainnya disebut mengalami kerugian.
Pihak travel dinilai belum memenuhi komitmen penyelesaian persoalan maupun pengembalian dana atau refund kepada para jemaah terdampak.
82 jemaah terlantar di Arab Saudi
Sementara itu, PT Annisa Ahmada Travelindo dikenai tindakan administratif setelah ditemukan dua persoalan serius dalam penyelenggaraan perjalanan umrah.
Sebanyak 82 jemaah travel tersebut dilaporkan terlantar di Arab Saudi karena mengalami ketidakpastian penerbangan kepulangan.
Dari jumlah itu, 26 jemaah berada di Makkah dan 56 jemaah lainnya berada di Madinah.
Tak hanya itu, sebanyak 282 jemaah yang masih berada di Indonesia juga gagal diberangkatkan sesuai ketentuan.
Kemenhaj menyebut travel tersebut tidak memenuhi kewajiban memberangkatkan 282 jemaah dalam waktu 2 x 24 jam.
Padahal, sebelumnya telah dibuat Berita Acara Kesepakatan pada 13 September 2026 yang mengatur pemberangkatan 282 jemaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026. Kesepakatan tersebut kemudian tidak dipenuhi oleh pihak travel.
Atty menegaskan kedua PPIU wajib memberikan pertanggungjawaban tertulis dan segera menyelesaikan seluruh hak jemaah yang terdampak.
“Kami minta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan seluruh kewajibannya,” ujar Atty.
Menurut dia, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat apabila hasil evaluasi menunjukkan tidak adanya penyelesaian serta pelanggaran kembali terjadi.
Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional sebagai PPIU.
Kemenhaj juga akan mengawal proses penyelesaian dan ganti rugi yang dilakukan kedua travel kepada jemaah.
Di sisi lain, masyarakat diminta lebih teliti sebelum memilih biro perjalanan umrah.
Calon jemaah diimbau memastikan legalitas PPIU serta status pendaftaran jemaah melalui SISKOPATUH.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembayaran sebelum memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal keberangkatan, penerbangan, akomodasi, dan layanan yang dijanjikan oleh travel.
Kemenhaj memastikan pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan umrah akan terus diperketat, terutama terhadap PPIU yang tidak memenuhi kewajibannya dan berpotensi merugikan jemaah.*




