Fakta Mengejutkan, Separuh Penyelenggara Umrah di Indonesia Berstatus Tidak Aktif

Foto ilustrasi umrah.(Tangkapan layar Kemenhaj RI).**

SATUMEDIA.ID – Sebanyak 50 persen dari 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar di Indonesia tercatat berstatus tidak aktif.de

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membenahi tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI Atty Novyanty mengatakan, data tersebut tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama mesti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan. Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif,” ujar Atty dikutip dari laman Kemenhaj RI, Selasa (6/10/2026).

Menurut Atty, sekitar 200 PPIU berstatus tidak aktif karena diblokir akibat belum melakukan sertifikasi.

Selain itu, sekitar 60 PPIU lainnya masih berstatus tidak aktif karena tengah menjalani proses harmonisasi data.

Tingginya jumlah PPIU tidak aktif tersebut dinilai menunjukkan masih adanya persoalan dalam kepatuhan dan legalitas penyelenggara perjalanan umrah.

Atty mengatakan, persoalan tidak hanya berkaitan dengan status PPIU, tetapi juga praktik pemberangkatan jemaah yang tidak sesuai dengan data atau izin penyelenggara.

Kemenhaj menemukan adanya jemaah yang diberangkatkan melalui biro perjalanan lain yang tidak sesuai dengan izin atau data pengolahnya.

Di sisi lain, hampir separuh PPIU tercatat mengolah data jemaah secara mandiri. Namun, sebagian dari PPIU yang melakukan pengolahan data tersebut juga berstatus tidak aktif.

Kondisi itu membuat tingkat kepatuhan PPIU masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

“Jadi, tantangan kita ke depan adalah kepatuhan dan legalitas penyelenggara. Saat ini masih sekitar 50:50 antara yang patuh dan yang tidak patuh,” kata Atty.

Kemenhaj juga menyoroti masih rendahnya literasi sebagian masyarakat dalam memilih penyelenggara perjalanan umrah.

Jemaah dinilai masih mudah mempercayai tawaran perjalanan umrah yang disebarkan melalui flyer maupun media sosial, termasuk promosi dari influencer, tanpa lebih dulu memeriksa legalitas biro perjalanan tersebut.

Karena itu, masyarakat diminta memastikan status dan legalitas PPIU sebelum mendaftar dan melakukan pembayaran perjalanan umrah.

Pengecekan tersebut penting untuk menghindari jemaah menggunakan jasa penyelenggara yang tidak memiliki status aktif atau tidak menjalankan pemberangkatan sesuai prosedur.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenhaj menyiapkan pembaruan sistem perizinan PPIU.

Atty mengatakan, proses perizinan yang selama ini masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari kantor wilayah akan diarahkan ke sistem digital.

“Kami mendorong pembaruan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Ke depan, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” ujar Atty.

Digitalisasi diharapkan membuat proses perizinan lebih transparan dan efisien. Sistem tersebut juga akan mendukung pengawasan berbasis data terhadap aktivitas PPIU.

Dengan pembenahan regulasi dan digitalisasi perizinan, Kemenhaj berharap jumlah PPIU tidak aktif serta praktik pemberangkatan jemaah di luar prosedur resmi dapat ditekan.

Masyarakat pun diimbau mengecek legalitas dan status PPIU melalui saluran resmi Kemenhaj sebelum memilih biro perjalanan umrah.*

 

Pos terkait