Kementerian Haji Blokir 3 Penyelenggara Perjalanan Umrah, Ini Daftarnya

Ilustrasi umrah.(Dok.Kementerian Haji dan Umrah).**

SATUMEDIA.ID – Tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tidak lagi dapat mengakses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

Kementerian Haji dan Umrah memblokir akses akun Siskopatuh milik ketiga PPIU tersebut sehingga mereka tidak dapat melakukan input data melalui sistem.

Ketiga PPIU itu adalah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Atty Novyanty mengatakan, pemblokiran merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Menurut Atty, pemerintah menggunakan Siskopatuh untuk memantau aktivitas dan data yang berkaitan dengan penyelenggaraan umrah.

“Penggunaan Siskopatuh menjadi bagian penting dalam pengawasan kami terhadap PPIU. Setiap langkah pengawasan diarahkan untuk memastikan pelayanan kepada jemaah berjalan sesuai ketentuan,” kata Atty dalam siaran pers dikutip Selasa (1/9/2026).

Ia menegaskan, pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya persoalan yang dapat merugikan jemaah.

Kementerian Haji dan Umrah akan terus meningkatkan pengawasan terhadap PPIU. Salah satu caranya melalui pemantauan data dan aktivitas penyelenggara dalam Siskopatuh.

Atty mengatakan, pemerintah berkepentingan memastikan seluruh PPIU menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.

Pemblokiran akses, lanjut dia, menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh dalam rangka memastikan kepatuhan penyelenggara.

“Pengawasan akan terus kami perkuat. Yang paling utama adalah memastikan jemaah memperoleh pelayanan yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Seiring dengan penguatan pengawasan tersebut, masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umrah juga diminta lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan.

Kementerian Haji dan Umrah mengimbau calon jemaah memeriksa legalitas PPIU sebelum melakukan pendaftaran dan pembayaran paket umrah.

Selain legalitas, masyarakat juga disarankan memperhatikan rekam jejak perusahaan agar perjalanan ibadah dapat berlangsung dengan aman dan sesuai dengan layanan yang dijanjikan.

“Pastikan terlebih dahulu penyelenggara yang dipilih memiliki legalitas dan rekam jejak yang baik. Ini penting agar jemaah mendapatkan perlindungan dan pelayanan sebagaimana mestinya,” kata Atty.*

Pos terkait