SATUMEDIA.ID – Pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Kota Suci Makkah menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan yang ditetapkan melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi ini mulai berlaku pada Senin (13/4/2026) dan ditujukan untuk memastikan kelancaran serta keamanan pelaksanaan ibadah haji.
Dalam aturan tersebut, hanya individu dengan izin resmi yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah. Mereka meliputi pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci. Adapun masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang berada di pintu-pintu masuk kota.
Selain pembatasan akses, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah ketentuan tambahan. Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi ditetapkan pada 18 April 2026. Selanjutnya, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Selama periode tersebut, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”, yang secara konsisten diterapkan setiap tahun guna menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan jemaah, sekaligus menyesuaikan jumlah jemaah dengan kapasitas layanan yang tersedia.
Menanggapi kebijakan tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur rutin yang diberlakukan menjelang musim haji.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan dikutip dari laman Kemenhaj, Rabu (15/4/2026).
Ia juga mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) agar tidak tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur ilegal. Menurutnya, penggunaan visa selain visa haji, seperti visa umrah, kerja, turis, atau ziarah, berpotensi menyebabkan jemaah ditolak masuk ke Makkah dan dikenai sanksi hukum oleh otoritas Arab Saudi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji resmi. Jangan memaksakan diri berangkat tanpa izin yang sah karena selain berisiko ditolak, juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ichsan mengajak seluruh WNI, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
Kementerian Haji dan Umrah Indonesia juga terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.*




