Pemkab Bandung Bersiap Tertibkan Kabel Udara Semrawut dan Tiang Tak Berizin

Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi memimpin rakor penataan kabel udara dan tiang kabel tak berizin di Kantor Diskominfo Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (9/4/2026).(Dok Diskominfo Kabupaten Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mulai mengambil langkah serius dalam menata kabel udara yang kian semrawut di berbagai wilayah. Melalui rapat koordinasi (rakor) lintas perangkat daerah, pemda menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang memasang tiang kabel tanpa izin.

Rakor tersebut digelar di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (9/4/2026), dan dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, mengatakan bahwa rakor ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam merespons kondisi kabel udara yang tidak tertata dan berpotensi membahayakan masyarakat.

“Agenda rakor ini untuk menghadirkan peran pemerintah dalam menyoroti kabel udara yang semakin semrawut dan tidak tertata dengan baik, sehingga berpotensi menimbulkan kejadian yang tidak diharapkan,” ujar Teguh.

Ia menambahkan, keberadaan tiang-tiang kabel yang tidak terkelola dengan baik tidak hanya mengganggu estetika tata kota, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan. “Dikhawatirkan tiang-tiang tersebut dapat roboh dan membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar,” tandasnya.

Penertiban Tiang Kabel Tak Berizin

Dari hasil rakor, Pemkab Bandung sepakat untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan penyedia layanan yang memasang tiang tanpa izin. Saat ini, DPMPTSP bersama DPUTR tengah menyiapkan data terkait perizinan sebagai dasar penegakan aturan.

Perwakilan DPUTR menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki regulasi yang mengatur penataan kabel udara, termasuk Peraturan Daerah mengenai retribusi izin pemasangan tiang fiber optik. Sementara itu, DPMPTSP menegaskan bahwa sejak 2022 proses perizinan telah dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan seluruh penyedia layanan dapat mengikuti prosedur perizinan yang berlaku secara tertib dan terdata,” ungkap perwakilan DPMPTSP.

Selain langkah penertiban dalam jangka pendek, Pemkab Bandung juga menyiapkan strategi jangka panjang melalui penjajakan kerja sama dengan para penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) serta asosiasi seperti APJATEL. Kolaborasi ini diarahkan pada pengembangan sistem jaringan utilitas terpadu guna menciptakan tata kelola infrastruktur yang lebih terintegrasi.

Salah satu konsep yang akan dikembangkan adalah pembangunan sistem ducting atau jaringan bawah tanah sebagai sarana penempatan kabel utilitas. Sistem ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada tiang udara, sekaligus meningkatkan estetika kawasan, keamanan, dan efisiensi pengelolaan infrastruktur jaringan.

Melalui sinergi antarperangkat daerah dan penguatan implementasi regulasi, penataan kabel udara diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Rakor ini juga menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan serta strategi penataan kabel udara secara berkelanjutan di Kabupaten Bandung.

Dengan upaya tersebut, Pemkab Bandung optimistis dapat menghadirkan wajah daerah yang lebih rapi dan tertata, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi yang andal dan aman.*

Pos terkait