SATUMEDIA.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan tidak akan membongkar pagar bondek besi setinggi 2 meter yang dipasang secara sepihak oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris H. Nana Rumantana di SDN Bunisari, Kampung Bunisari Kulon, RT 01/RW 06, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat, Edy Saprudin, menyatakan pihaknya belum akan membongkar pagar tersebut dan memilih menunggu arahan dari kepolisian. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Sementara ini pagar tidak kami bongkar dulu agar tidak dianggap menghilangkan barang bukti. Kami serahkan sepenuhnya penanganan dan pengamanan lokasi kepada pihak kepolisian (Polres Cimahi) agar kejadian serupa tidak terulang dan kondisi di sekolah bisa kembali kondusif,” ujar Edy, Minggu (12/4/2026).
Ia mengungkapkan, Disdik KBB telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada Rabu sore pekan ini. Pelaporan dilakukan karena fasilitas pendidikan merupakan aset publik yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh diganggu atau ditutup secara sepihak.
“Kami sudah menang di dua persidangan sebelumnya, baik di tingkat umum maupun di PTUN. Kami menghargai hak pihak penggugat untuk mengajukan banding, itu hak mereka sebagai warga negara. Namun, proses hukum harus dihormati. Selama belum ada keputusan hukum tetap yang mengubah status lahan, tindakan menutup dan memagar sekolah adalah pelanggaran,” tegasnya.
Dari hasil pengecekan di lapangan, selain pemagaran sepanjang sekitar 20 meter, juga ditemukan kerusakan pada bangunan rumah dinas di area sekolah.
“Tembok rumah dinas tersebut dilaporkan dijebol agar pagar bisa dipasang memanjang, yang mana hal ini juga menjadi bagian dari bukti pelanggaran yang dilaporkan,” ungkap Edy.
Ia berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan yang telah diajukan, sehingga hak siswa untuk memperoleh pendidikan yang layak dapat segera dipulihkan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera memproses laporan ini, sehingga hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, aman, dan nyaman dapat segera dipulihkan,” tandasnya.
Ia menambahkan, meski putusan hukum terbaru menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat sebagai pihak yang berhak atas lahan tersebut, perkara masih dalam proses banding di tingkat Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, aksi pemagaran tetap dilakukan sejak Senin sore (6/4/2026).
Akibatnya, sebelas ruang kelas di bagian belakang sekolah tidak dapat digunakan karena tertutup pagar dan dinilai membahayakan.
“Padahal, itu merupakan ruang utama untuk kegiatan belajar. Akhirnya kami hanya bisa memanfaatkan tujuh ruangan yang tersisa di depan dengan membagi waktu menjadi dua shift,” kata Edy.
Aksi pemagaran menutup akses menuju ruang kelas di bagian belakang sekolah tersebut. Tak hanya itu, pihak penggugat juga memasang pagar di dalam rumah dinas sepanjang sekitar 20 meter dengan menjebol dinding.
Sebanyak 560 siswa kini terpaksa mengikuti kegiatan belajar dengan sistem bergiliran, pagi dan siang hari. Langkah ini diambil setelah 325 siswa yang terbagi 11 rombongan belajar (rombel) yang sebelumnya menempati ruang kelas di bagian belakang harus dipindahkan ke ruang kelas yang tersisa di bagian depan sekolah.
Siswa kelas I hingga III mengikuti kegiatan belajar pada pagi hari, sedangkan kelas IV hingga VI masuk pada siang hari mulai pukul 12.30 WIB hingga 17.00 WIB.
“Kondisi ini membuat proses belajar mengajar tidak lagi optimal,” imbuhnya.
Selain mengganggu proses pendidikan, kondisi tersebut juga menimbulkan tekanan psikologis bagi seluruh warga sekolah, mulai dari siswa, guru, hingga orang tua.
“Anak-anak jadi tidak fokus, guru pun bekerja di bawah tekanan. Ini bukan kondisi yang ideal untuk membentuk generasi yang berkualitas,” jelas Edy.*





