Polisi Tangkap 20 Pelaku Pengeroyokan Geng Motor di Cimahi, Mayoritas Masih di Bawah Umur

Motor yang menjadi barang bukti milik pelaku pengeroyokan yang dilakukan geng motor disita Polres Cimahi.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Polres Cimahi berhasil menangkap 20 pelaku pengeroyokan yang melibatkan geng motor di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Dari jumlah tersebut, mayoritas pelaku diketahui masih berstatus pelajar dan di bawah umur.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, para pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi pada Minggu  (5/4/2026) dan sempat viral di media sosial.

“Satreskrim Polres Cimahi mengamankan kurang lebih 20 orang, dua di antaranya dewasa dan 18 masih anak di bawah umur,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (15/4/2026).

Peristiwa pengeroyokan tersebut terekam kamera amatir yang menunjukkan korban diserang menggunakan senjata tajam dan benda tumpul sebelum telepon genggam miliknya dirampas. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan hingga kini masih menjalani perawatan.

Menurut Niko, insiden bermula dari saling ejek di media sosial Instagram antara dua kelompok geng motor, yakni Warung Ciroyom (Warci) dan Laki-Laki Penuh Dosa (Lapendos). Kedua kelompok kemudian sepakat untuk melakukan tawuran di lokasi yang telah ditentukan di Jalan Jenderal Amir Machmud.

Sebelum menuju lokasi, kelompok Warci mengajak geng motor lain seperti Warung Kamling (Warka), Destroyed, dan Batas Kota (Baskot) untuk bergabung. Sekitar 100 orang dengan menggunakan kurang lebih 40 sepeda motor kemudian bergerak menuju titik pertemuan.

Namun, setibanya di lokasi, kelompok Lapendos yang kalah jumlah memilih mundur. Nahas, korban tidak sempat melarikan diri dan menjadi sasaran pengeroyokan para pelaku.

“Pada saat korban tidak berdaya, pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa handphone merek iPhone 13 berwarna putih dan meninggalkan korban di jalan dalam keadaan luka-luka,” ungkap Niko.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, mengingat jumlah massa yang terlibat diperkirakan mencapai ratusan orang.*

Pos terkait