SATUMEDIA.ID – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor di TPST Bantargebang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan penetapan tersebut merupakan bagian dari konsekuensi atas rangkaian pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kita patuh pada hukum. Jika itu menjadi konsekuensi, tentu harus dijalankan,” ujar Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta mendukung langkah penanganan kasus tersebut sekaligus mempercepat pembenahan tata kelola pengelolaan sampah, termasuk menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Rano, Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengakselerasi pelaksanaan rekomendasi tersebut, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar mengelola sampah sejak dari sumber.
Selain itu, koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemangku kepentingan terus diperkuat, termasuk mendorong penerapan teknologi pengolahan sampah yang lebih modern di TPST Bantargebang yang berperan sebagai fasilitas regional.
Kasus ini bermula dari longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu (8/3/2026) yang menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya. Pemerintah menyatakan penegakan hukum menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan aman bagi masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta juga menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut serta berkomitmen meningkatkan sistem pengelolaan sampah agar kejadian serupa tidak terulang.*



