SATUMEDIA.ID – Angkutan umum kerap dimanfaatkan para calon kepala daerah untuk memasang alat peraga sosialisasi (APS), terutama di kaca bagian belakang.
Ironisnya, kebanyakan APS dipasang menutup seluruh bagian kaca sehingga dari luar tak kelihatan bagian dalam tempat duduk penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Fauzan Azima menjelaskan, bahwa pemasangan APS maupun stiker bentuk lainnya pada kendaraan ada aturannya.
Sandar pengaturan kaca pada kendaraan telah diatur secara rinci dalam dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.
“Pemasangan APS di kendaraan tidak dilarang, tetap diperbolehkan asal hanya 1/3 luas kaca,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, salah satunya adalah berkenaan dengan penggunaan kaca film,” sambungnya.
Fauzan menjelaskan, kaca film merupakan penangkal sinar matahari yang langsung masuk ke dalam kabin kendaraan dengan maksimal persentase tertentu.
“Batas maksimum penggunaan kaca film pada angkutan orang adalah sebesar 30 persen. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek,” tuturnya.
Menurutnya, aturan itu harus dilakukan agar keselamatan dalam berkendara tetap terjamin. Oleh karena itu, Dishub KBB akan segera menyebarkan surat pemberitahuan tentang tata cara pemasangan APS kepada Organda, dan lainnya.
Lebih jauh dijelaskannya, untuk kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping. Kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.*





