137 ASN Terdeteksi di Luar Titik Koordinat saat WFH, Pemkot Bandung Tegaskan Sanksi

ASN Pemkot Bandung saat mengikuti apel.(Dok.Diskominfo Kota Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menemukan sebanyak 137 aparatur sipil negara (ASN) berada di luar titik koordinat saat penerapan sistem kerja fleksibel Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Temuan itu terungkap pada pelaksanaan awal kebijakan, ketika sebanyak 1.354 ASN tercatat melakukan presensi. Dari jumlah tersebut, ratusan ASN diketahui tidak berada di lokasi yang telah ditentukan.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menegaskan, pelanggaran tersebut langsung ditindaklanjuti melalui konfirmasi ke masing-masing perangkat daerah.

“Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka akan berdampak pada penilaian kinerja dan berpotensi dikenai sanksi,” ujar Evi dikutip dari laman Humas Pemkot Bandung, Jumat (24/4/2026).

Evi menjelaskan, kebijakan WFH dan WFO diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi energi sekaligus mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih fleksibel dan adaptif.

Menurut dia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian sistem kerja di tengah dinamika kebutuhan birokrasi modern, tanpa mengorbankan produktivitas pegawai.

“Yang terpenting, produktivitas ASN tetap terjaga meskipun tidak selalu hadir secara fisik di kantor,” kata Evi.

Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci dalam mendukung kebijakan tersebut. ASN diharapkan tetap dapat bekerja secara efektif dari mana pun, selama mematuhi aturan yang berlaku.

“Ini bagian dari langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang modern, fleksibel, dan berorientasi pada hasil kerja, bukan sekadar kehadiran,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Bandung, Angga Fitrah Yulianto, menegaskan ASN yang menjalankan WFH tetap wajib disiplin.

Ia menyebutkan, ASN harus mengenakan pakaian dinas, melakukan presensi elektronik tiga kali sehari, serta tetap responsif selama jam kerja.

“ASN juga tidak diperkenankan bepergian ke luar domisili tanpa alasan kedinasan selama menjalankan WFH,” kata Angga.

Untuk memastikan kepatuhan, Pemkot Bandung menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi melalui aplikasi terintegrasi yang mampu memantau lokasi ASN berdasarkan titik koordinat.

“Presensi hanya bisa dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan, sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan. Ini untuk memastikan akuntabilitas tetap terjaga,” ujarnya.

Meski ditemukan pelanggaran, Pemkot Bandung memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti di kecamatan dan kelurahan, tetap dilakukan secara tatap muka di kantor.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Justru ini diatur agar tetap berjalan maksimal,” kata Evi.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap tercipta sistem kerja yang lebih efisien, adaptif, dan tetap produktif di lingkungan birokrasi.*

Pos terkait