SATUMEDIA.ID – Pemerintah menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Program Pemagangan Nasional. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyebut, sejumlah perusahaan telah ditegur karena tidak menjalankan program sesuai ketentuan.
Temuan ini mencuat setelah Kementerian Ketenagakerjaan menerima laporan dari berbagai pihak, termasuk peserta magang. Pemerintah pun bergerak cepat melakukan penindakan.
“Kami dapatkan laporan, langsung kita tindak lanjuti. Sudah ada beberapa perusahaan yang kita tegur,” ujar Yassierli dikutip dari laman Kemenaker, Sabtu (25/4/2026).
Meski tidak merinci bentuk pelanggaran, Kemnaker menegaskan praktik yang tidak sesuai aturan tidak akan ditoleransi. Pengawasan diperketat untuk memastikan program magang benar-benar menjadi sarana peningkatan kompetensi, bukan sekadar pemanfaatan tenaga kerja murah.
Untuk memperluas pengawasan, Kemnaker membuka kanal pengaduan bagi perusahaan dan peserta magang. Aduan perusahaan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 08132064789, sementara peserta magang bisa melapor ke 08132064787. Laporan juga dapat dikirim melalui pesan langsung Instagram resmi Kemnaker.
Yassierli menegaskan, evaluasi dilakukan secara berkelanjutan, termasuk terhadap pelaksanaan batch I hingga batch III. Di satu sisi, pemerintah mengakui program ini memberi dampak positif terhadap peningkatan keterampilan dan kesiapan kerja lulusan. Namun di sisi lain, aspek tata kelola dan akuntabilitas masih menjadi sorotan.
Data Kemnaker menunjukkan, hingga kini lebih dari 5.168 perusahaan dan sekitar 2.886 unit kerja kementerian/lembaga terlibat dalam program ini, dengan total lebih dari 30.000 mentor. Besarnya skala tersebut membuat pengawasan menjadi krusial agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
Ke depan, pemerintah juga mendorong perusahaan dan instansi memberikan sertifikat kepada peserta yang telah menyelesaikan program magang selama enam bulan, sebagai bentuk pengakuan kompetensi sekaligus perlindungan bagi peserta.*
