SATUMEDIA.ID – Seorang satpam hotel di Kota Bandung, nekat memanfaatkan pos jaga tempatnya bekerja untuk menjalankan bisnis narkoba. Pria muda berinisial FM alias Farhan Maulana (19) itu ditangkap polisi karena diduga mengedarkan tembakau sintetis dengan sistem cash on delivery (COD).
Kasus tersebut diungkap Satres Narkoba Polres Cimahi setelah polisi lebih dulu mengamankan seorang pengguna narkoba di wilayah hukum setempat. Dari hasil pengembangan, polisi mengarah kepada Farhan yang ternyata berprofesi sebagai petugas keamanan di sebuah hotel di Bandung.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, tersangka baru sekitar satu bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Meski terbilang singkat, Farhan diduga sudah aktif menawarkan tembakau sintetis melalui media sosial pribadinya.
“Tersangka FM bekerja sebagai sekuriti di salah satu hotel di Kota Bandung,” ujar Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8/5/2026).
Menurut polisi, Farhan memperoleh barang haram itu dengan membeli secara online melalui akun Instagram yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Setelah menerima barang, tersangka membaginya ke dalam paket-paket kecil siap edar.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 33 gram. Barang tersebut diduga akan diedarkan kepada sejumlah pembeli di wilayah Bandung dan Cimahi.
“Tersangka mendapatkan narkotika tersebut dengan membeli secara online dari media sosial. Saat ini pemasoknya masih kami dalami,” kata Niko.
Agar tak menimbulkan kecurigaan, Farhan memilih melakukan transaksi langsung di pos satpam tempatnya bekerja. Sistem COD dipilih karena ia tidak leluasa meninggalkan area kerja.
“Modusnya dengan cara ditempel atau COD langsung di pos satpam tempat dia bekerja,” ujar dia.
Dari bisnis ilegal tersebut, Farhan diketahui telah mengantongi keuntungan sekitar Rp2 juta. Kini ia harus mendekam di tahanan Polres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup.*





