Lulus SMA Jadi Pengedar Tembakau Sintetis, Polres Cimahi Kejar Pemasok Utama

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Di usia yang baru menginjak 19 tahun dan belum lama lulus bangku SMA, seorang pemuda di Bandung justru terseret dalam bisnis gelap narkotika. Ia diduga memproduksi sekaligus mengedarkan tembakau sintetis dengan keuntungan jutaan rupiah hanya dalam hitungan minggu.

Pemuda berinisial Ridwan Moh Alfarizki (RMA) itu ditangkap Satres Narkoba Polres Cimahi di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung. Polisi menemukan barang bukti berupa 170,28 gram tembakau sintetis siap edar dan 30 mililiter cairan campuran yang digunakan sebagai bahan produksi.

Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.

“Awalnya kami mengamankan beberapa pelaku lain. Dari hasil pemeriksaan, muncul nama RMA sebagai pemasok barang,” ujar Niko, Sabtu (16/5/2026).

Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya.

Dari hasil penyidikan, RMA diketahui membeli bahan baku narkotika secara online melalui media sosial Instagram dengan modal sekitar Rp5 juta. Barang tersebut dikirim oleh seseorang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Yang mengejutkan, tersangka mempelajari sendiri cara membuat tembakau sintetis. Dengan peralatan sederhana di kamar kos, ia meracik tembakau biasa menggunakan cairan kimia tertentu hingga berubah menjadi narkotika siap edar.

“Dia belajar sendiri cara meracik. Peralatannya sederhana, ada timbangan, tembakau asli, dan cairan campuran. Setelah jadi, barang dikemas lalu diedarkan,” kata Niko.

Selama sekitar satu bulan menjalankan aksinya, tersangka disebut mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dari bisnis haram itu, ia diduga meraup keuntungan bersih antara Rp4 juta hingga Rp5 juta.

Kini RMA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan pidana seumur hidup.

Polres Cimahi saat ini juga masih memburu pemasok bahan baku yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran tembakau sintetis di wilayah Bandung Raya.

Pos terkait