SATUMEDIA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan proses pencarian mitra baru untuk mengelola kawasan eks Kebun Binatang Bandung akan berlangsung ketat dan mengedepankan aspek kesejahteraan satwa.
Langkah tersebut dilakukan seiring proses lelang atau beauty contest Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah (BMD) yang saat ini tengah dijalankan Pemerintah Kota Bandung terhadap lahan eks kebun binatang tersebut.
Kemenhut menegaskan, pengelola baru nantinya tidak hanya dituntut memiliki kemampuan administratif dan manajerial, tetapi juga wajib memenuhi standar konservasi serta animal welfare sesuai regulasi nasional maupun standar internasional.
Dalam proses ini, Kemenhut turut terlibat aktif sebagai bagian dari tim KSP dan panitia pendukung pemilihan mitra. Keterlibatan tersebut dilakukan untuk memastikan peserta tender memiliki pengalaman dan kapasitas dalam mengelola ruang terbuka hijau, fasilitas edukasi, hingga area rekreasi berbasis konservasi.
“Hingga saat ini proses telah memasuki tahap aanwijzing atau penjelasan lelang yang diikuti lima peserta,” demikian keterangan Kemenhut dikutip Minggu (17/5/2026).
Sesuai jadwal dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), penetapan pemenang tender direncanakan diumumkan pada Senin, 25 Mei 2026.
Selama masa transisi pengelolaan, Kemenhut melalui Direktorat Jenderal KSDAE juga telah menandatangani nota kesepakatan dengan Pemkot Bandung terkait koordinasi penyelamatan satwa serta penanganan pekerja di kawasan tersebut.
Kemenhut menekankan, seluruh calon pengelola wajib memenuhi sejumlah standar teknis dalam pengelolaan satwa. Mulai dari standar kandang yang harus menyesuaikan kebutuhan biologis, ruang gerak, sirkulasi udara, pencahayaan, hingga pengayaan lingkungan atau enrichment.
Selain itu, standar pakan juga menjadi perhatian utama. Setiap satwa diwajibkan memperoleh asupan nutrisi sesuai jenis, usia, dan kondisi kesehatannya dengan pengawasan dokter hewan.
Seluruh operasional pengelolaan nantinya juga harus mengacu pada Permen LHK Nomor P.22 Tahun 2019 tentang Lembaga Konservasi serta Peraturan Dirjen PHKA Nomor P.9 Tahun 2011 mengenai Pedoman Etika dan Kesejahteraan Satwa.
“Kesejahteraan satwa adalah prioritas utama. Siapa pun yang terpilih harus mampu menjalankan prinsip animal welfare sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Kemenhut.*





