Komdigi Blokir Polymarket, Pemerintah Tak Beri Ruang Judi Online Berkedok Kripto

Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).(Dok.Kemkondigi).**

SATUMEDIA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir akses situs prediction market berbasis kripto, Polymarket. Pemerintah juga mulai menelusuri akun media sosial yang terhubung dengan platform tersebut untuk dilakukan pembatasan akses di berbagai kanal digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa aktivitas taruhan berbasis prediksi tetap masuk kategori judi online, meskipun menggunakan teknologi blockchain dan aset kripto.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti,” kata Alex dikutip dari siaran pers, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, penggunaan istilah prediction market tidak mengubah substansi praktik yang terjadi di dalam platform tersebut. Komdigi menilai mekanisme taruhan atas hasil suatu peristiwa tetap bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Selain memutus akses situs www.polymarket.com, pemerintah kini memperluas pengawasan terhadap akun-akun digital yang mempromosikan maupun memfasilitasi aktivitas serupa. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyebaran praktik perjudian online di ruang digital nasional.

Komdigi menyebut pemblokiran dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terpapar aktivitas spekulatif berbasis digital dan aset kripto.

Tindakan Indonesia juga disebut sejalan dengan kebijakan sejumlah negara lain. Singapura, Brasil, dan India telah lebih dulu memblokir Polymarket, sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang menerapkan pembatasan akses sesuai aturan di negara masing-masing.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur platform taruhan digital berkedok prediction market karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus melanggar hukum.

Komdigi menegaskan akan terus memperkuat patroli dan pengawasan ruang digital dengan menggandeng aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait demi menjaga ekosistem internet Indonesia tetap aman dan sehat.*

Pos terkait