Janji Bangun Dapur MBG Berujung Penipuan, BGN Tegaskan Pengajuan SPPG Gratis dan Tanpa Calo

BGN dalam konferensi pers bersama Polda NTB dan Polres Lombok Timur, Jumat (29/5/2026).(Dok.BGN).**

SATUMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak pernah memungut biaya dalam proses pengajuan maupun verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah terungkap dugaan kasus penipuan berkedok pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian setelah sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp950 juta.

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan pelaku diduga menggunakan modus menawarkan lokasi pembangunan SPPG, pembangunan fasilitas dapur, hingga menjanjikan dapur siap beroperasi. Untuk mewujudkan janji tersebut, korban diminta menyerahkan sejumlah uang.

“Padahal, seluruh proses pengajuan dan verifikasi SPPG yang sah tidak pernah dipungut biaya oleh Badan Gizi Nasional,” kata Sony dalam konferensi pers bersama Polda NTB dan Polres Lombok Timur, Jumat (29/5/2026).

Menurut Sony, BGN sejak awal telah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku mampu mempercepat proses persetujuan atau menjamin operasional dapur MBG.

Ia menegaskan, tidak ada perantara, calo, maupun pihak tertentu yang ditunjuk BGN untuk mengurus atau menjamin persetujuan pembangunan SPPG.

“Seluruh proses dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan BGN, masyarakat harus waspada,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mendatangi BGN karena proyek yang dijanjikan tidak kunjung berjalan. Selain itu, dana yang telah diserahkan kepada pihak yang menawarkan pembangunan dapur MBG juga tidak kembali.

Setelah melakukan klarifikasi, BGN kemudian menyarankan para korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana mengungkapkan bahwa penyidikan telah berjalan dan polisi telah menetapkan seorang terduga berinisial S.

“Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada 21 Mei 2026 dan menetapkan terduga pada 29 Mei 2026,” kata Komang.

Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

BGN menyambut baik langkah cepat yang dilakukan kepolisian. Menurut lembaga tersebut, penegakan hukum penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini tengah diperluas ke berbagai wilayah di Indonesia.

BGN juga kembali mengingatkan masyarakat bahwa seluruh informasi mengenai pembangunan SPPG, mulai dari persyaratan teknis hingga standar fasilitas, dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah.

Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Program Makan Bergizi Gratis maupun Badan Gizi Nasional.*

Pos terkait