SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mulai dicairkan pada 8 Juni 2026. Kepastian tersebut diberikan setelah seluruh proses administrasi dan penyiapan daftar pembayaran selesai dilakukan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pembayaran gaji ke-13 merupakan amanat pemerintah yang harus dilaksanakan oleh seluruh instansi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026, yang menegaskan bahwa PPPK termasuk penerima gaji ke-13.
Untuk menindaklanjuti aturan tersebut, Pemkot Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Surat Edaran Kepala KPPN Tipe A1 Bandung II Nomor S-529/KPN.1302/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Farhan menjelaskan, PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13. Namun, besarannya dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja yang telah dijalani.
“PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani,” ujar Farhan, Kamis (4/6/2026).
Ia menerangkan, perhitungan dilakukan dengan rumus jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan penghasilan satu bulan. Masa kerja yang digunakan sebagai dasar perhitungan mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Menurut Farhan, Pemkot Bandung telah menyiapkan anggaran yang diperlukan sehingga pencairan dapat dilakukan tepat waktu.
“Ketersediaan anggaran telah dipastikan dan proses pencairan dijadwalkan mulai 8 Juni 2026,” katanya.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para aparatur menjelang tahun ajaran baru, sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.*





