SATUMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi bersama jajaran polsek berhasil mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi dalam sepekan terakhir.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Nurullah mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak 29 Mei hingga 4 Juni 2026. Dari serangkaian kasus itu, polisi mengamankan 13 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
“Selama periode tersebut, Satreskrim Polres Cimahi dan polsek jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang meresahkan masyarakat,” ujar Niko saat memberikan keterangan, Kamis (4/6/2026).
Para tersangka yang ditangkap antara lain, berinisial YP alias Budi, AD alias Pian, FB, S alias Sule, Y, YS, SF, dan MS. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga awal Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan maupun di depan rumah warga. Mereka menggunakan berbagai cara untuk membobol kendaraan, mulai dari memakai kunci astag, merusak rumah kunci dengan obeng, hingga memotong dan menyambungkan kabel kontak motor.
“Motif para pelaku umumnya karena faktor ekonomi dan ingin memperoleh keuntungan finansial, baik dengan menjual kendaraan hasil curian maupun menjual suku cadangnya secara terpisah,” kata Niko.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor hasil curian, lima lembar STNK, tiga buku BPKB, satu rekaman CCTV, dua kunci kontak, dua gunting, satu obeng, satu pisau cutter, dan dua kunci ring.
Adapun kendaraan yang berhasil diamankan berasal dari berbagai laporan kehilangan dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2,7 juta hingga Rp 23 juta per unit. Total kerugian korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidana bagi pelaku mencapai tujuh tahun penjara,” tegas Niko.
Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan serta memastikan sepeda motor disimpan di lokasi yang aman guna mencegah aksi pencurian serupa.*





