Mambruk hingga Kakatua Papua Disita dalam Operasi di Tanjung Priok

Tim Operasi Gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menggagalkan upaya peredaran ilegal 100 ekor satwa liar dilindungi asal Papua di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada 6–7 Juni 2026.(Dok.Kemenhut).**

SATUMEDIA.ID – Tim Operasi Gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) menggagalkan upaya peredaran ilegal 100 ekor satwa liar dilindungi asal Papua di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Operasi yang berlangsung pada 6–7 Juni 2026 itu berhasil mengamankan puluhan burung endemik Papua yang diduga akan dipasarkan melalui jaringan perdagangan satwa liar ilegal. Seluruh satwa kemudian dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur untuk mendapatkan perawatan dan pemeriksaan kesehatan.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai pengiriman satwa dilindungi melalui jalur laut menuju Jakarta. Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman, tim gabungan bergerak melakukan penindakan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis satwa dilindungi, di antaranya Nuri Bayan, Kakatua Koki, Kasturi Kepala Hitam, Nuri Hitam, Mambruk Victoria, Walik Wompu, Pipit Matari, Nuri Kabare, Nuri Coklat, hingga Perkici Pelangi. Sebagian besar satwa ditemukan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan maupun dokumen pengangkutan yang sah.

Selain menyita satwa, petugas juga mengamankan dua oknum aparat berinisial BI dan ZF untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya didalami terkait dugaan keterlibatan dalam proses pengiriman satwa dilindungi tersebut.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan fokus penanganan perkara tidak hanya pada penyelamatan satwa, tetapi juga pembuktian hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Menurut dia, satwa yang diamankan merupakan barang bukti hidup sehingga membutuhkan penanganan khusus agar tetap sehat selama proses hukum berlangsung. Di saat yang sama, penyidik terus menelusuri dokumen, alur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga berperan dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.

“Kami tidak berhenti pada pelaku yang membawa satwa. Seluruh rantai peredaran akan ditelusuri, mulai dari pengirim, penampung hingga pihak yang mengambil keuntungan dari perdagangan ini,” ujar Rudi dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (13/6/2026).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perdagangan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang kerap melibatkan jaringan lintas wilayah bahkan lintas negara.

Karena itu, penanganan perkara dilakukan melalui kolaborasi berbagai lembaga, termasuk penguatan pelacakan aliran dana bersama PPATK. Jika ditemukan keterkaitan dengan jaringan internasional, pengembangan kasus akan dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan lembaga penegak hukum di tingkat global.

Kementerian Kehutanan menilai perdagangan satwa liar dilindungi tidak hanya mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, tetapi juga merugikan upaya konservasi yang selama ini dilakukan pemerintah.

Atas kasus tersebut, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.*

 

Pos terkait