Mahar Jual Beli Jabatan di Kuansing Diduga Naik Kelas, dari Pajero hingga Land Cruiser

KPK menetapkan SA, ZKN, dan ARD sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuansing.(Dok.KPK).**

SATUMEDIA.ID – Permintaan sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp 2,05 miliar menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, mobil tersebut diduga diminta Bupati Kuansing periode 2025–2030 berinisial SA sebagai syarat bagi calon Sekretaris Daerah (Sekda) yang ingin menduduki jabatan tersebut.

Dalam proses seleksi Sekda, terdapat dua kandidat yang mengikuti lelang jabatan. Namun, hanya ZKN yang bersedia memenuhi permintaan mobil mewah tersebut. Tak lama kemudian, ZKN resmi dilantik sebagai Sekda Kuansing pada 2025.

Untuk memenuhi permintaan itu, ZKN membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S melalui skema kredit lima tahun. Karena kondisi keuangannya tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, pembelian kendaraan menggunakan identitas ARD, Direktur Utama PT MIC, dengan cicilan sekitar Rp 46,5 juta per bulan.

KPK kemudian menetapkan SA, ZKN, dan ARD sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuansing. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam siaran pers KPK yang dikutip, Senin (6/7/2026), KPK mengungkap praktik serupa ternyata telah berlangsung sebelumnya. Pada 2021, ketika ZKN mengincar jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, SA diduga kembali meminta sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp 700 juta sebagai syarat pengangkatan.

Mobil tersebut juga diperoleh melalui skema kredit dengan bantuan ARD. KPK menilai dua peristiwa itu memperlihatkan pola dugaan jual beli jabatan dengan nilai “mahar” yang terus meningkat, dari Pajero Sport menjadi Toyota Land Cruiser.

Sebagai pihak yang membantu pembelian kendaraan, ARD diduga memperoleh keuntungan berupa proyek-proyek pemerintah. KPK mencatat ARD mendapatkan 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing pada tahun anggaran 2022 senilai sekitar Rp 1,2 miliar. Selain itu, ia juga memperoleh sejumlah proyek di sejumlah dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan total nilai lebih dari Rp 966 juta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport, barang bukti elektronik, serta dokumen transaksi pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

Selain mengusut dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga diterima SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut masih didalami penyidik.

Atas perbuatannya, ZKN dan ARD sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, SA selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

 

Pos terkait