SATUMEDIA.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan, Indonesia masih kehilangan sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare lahan sawah setiap tahun akibat alih fungsi lahan. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius dalam upaya mewujudkan swasembada pangan nasional.
Menurut Ossy, penyusutan lahan sawah setara dengan sekitar 165-220 hektare per hari. Karena itu, pemerintah menargetkan 87 persen lahan baku sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029.
“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Jika kondisi ini terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit tercapai. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai LP2B pada tahun 2029,” kata Ossy saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun 2026 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam seminar bertema Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global itu, Ossy menegaskan perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Menurut dia, implementasi yang konsisten di tingkat pusat dan daerah menjadi kunci untuk menekan alih fungsi lahan.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan lebih efektif.
“Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang,” ujarnya.
Ossy mengatakan, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Hanya dalam 10 hari setelah Surat Edaran Bersama diterbitkan, sebanyak 20 pemerintah kabupaten dan kota telah mengajukan surat keputusan penetapan LP2B.
“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 pemda kabupaten/kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” ucapnya.
Ia berharap semakin banyak pemerintah daerah menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan terlindungi dari alih fungsi.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi,” tutur Ossy.
Seminar tersebut diikuti 277 peserta yang berasal dari unsur TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN). Pada sesi panel pertama, Ossy tampil bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani.*





