SATUMEDIA.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mendorong integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah dalam satu sistem informasi terpadu.
Integrasi tersebut dinilai penting untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang, sekaligus memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai perkembangan nilai ekonomi suatu wilayah.
Ossy menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) secara daring, Kamis (8/10/2026).
Seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy tersebut membahas pentingnya keterhubungan informasi pertanahan untuk mendukung pengambilan keputusan.
Menurut Ossy, data mengenai hak atas tanah, pemanfaatan ruang, dan nilai tanah selama ini masih tersebar dalam sistem serta basis data yang berbeda. Padahal, seluruh informasi tersebut berkaitan dengan bidang tanah yang sama.
Karena itu, pemerintah perlu mendorong peralihan dari kebijakan satu peta (One Map) menuju satu bidang tanah (One Parcel), hingga terbentuk ekosistem informasi pertanahan yang terintegrasi (One Integrated Land Information Ecosystem).
“Melalui satu peta bidang tanah, kita bisa mengetahui status hak, pemanfaatan, rencana tata ruang, infrastruktur, hingga nilai ekonominya secara bersamaan. Inilah arah integrasi informasi pertanahan yang ingin kita wujudkan,” ujar Ossy.
Ossy menjelaskan, integrasi data semakin penting karena nilai tanah tidak hanya ditentukan oleh luas atau lokasi fisiknya. Perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, hingga kebijakan tata ruang dapat memengaruhi nilai ekonomi suatu bidang tanah.
Dengan demikian, tanah yang sama dapat mengalami perubahan nilai signifikan meskipun lokasi dan luasnya tidak berubah.
“Tanahnya tetap di tempat yang sama dan luasnya tidak berubah, tetapi nilai ekonominya bisa berubah drastis. Sebab, nilai tanah merupakan hasil interaksi berbagai faktor, mulai dari lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, hingga kepastian hukum,” kata Ossy.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat informasi nilai tanah perlu dibaca bersama data pertanahan dan tata ruang. Dengan cara itu, perubahan nilai tidak sekadar dipahami sebagai angka rupiah per meter persegi, tetapi juga dapat menjelaskan dinamika perkembangan suatu kawasan.
Data yang terintegrasi juga dapat dimanfaatkan untuk menganalisis dampak pembangunan infrastruktur, memetakan potensi ekonomi wilayah, serta memahami konsekuensi ekonomi dari keputusan tata ruang.
Dalam proses tersebut, Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya.
Ketersediaan data yang saling terhubung diharapkan dapat membantu penilai menghasilkan informasi yang lebih komprehensif. Informasi tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pertanahan, pembangunan, dan penataan ruang.
Ossy mengingatkan, keberadaan peta hak atas tanah, peta tata ruang, dan peta nilai tanah belum cukup apabila ketiganya tidak saling terhubung.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak, peta tata ruang, dan peta nilai tanah yang semuanya baik, tetapi berjalan sendiri-sendiri. Jika informasi itu terintegrasi, kita bukan hanya mengetahui lokasi tanah, melainkan juga pemegang haknya, pemanfaatan yang dimungkinkan, dan perkembangan nilai ekonominya,” ujarnya.
Seminar nasional tersebut turut dihadiri Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Erawati yang membuka kegiatan. Peserta berasal dari sejumlah kementerian dan lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah.*




