Sinergi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Kunci Atasi Konflik Pertanahan, Wamen ATR Soroti Peran Kepala Daerah

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan penataan ruang di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ossy saat menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah daerah se-Kepulauan Riau di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut membahas pengawasan terhadap pelaksanaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, khususnya dalam menjalankan program prioritas nasional di sektor pertanahan dan tata ruang.

Menurut Ossy, kepala daerah memiliki posisi strategis sebagai penggerak utama dalam menyelesaikan konflik dan sengketa pertanahan karena paling memahami kondisi sosial serta dinamika masyarakat di wilayahnya.

“Kepala daerah merupakan orkestrator penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Mereka memiliki peran untuk mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan agar dapat duduk bersama mencari solusi karena paling memahami kondisi sosial di daerahnya,” ujar Ossy.

Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pertanahan dan tata ruang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Melalui regulasi tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota ditetapkan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing. Forum tersebut dinilai menjadi wadah penting untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria melalui koordinasi lintas sektor.

Selain itu, Ossy menilai penyusunan rencana tata ruang harus dilakukan secara kolaboratif, tidak hanya melalui pendekatan dari pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.

“Perencanaan tata ruang harus dibangun melalui proses dua arah, sehingga masukan dari daerah, termasuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, dapat menjadi bagian dalam penyusunan kebijakan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar pelaksanaan program prioritas nasional berjalan optimal.

Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, gubernur memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR RI ingin memastikan kedua fungsi tersebut berjalan efektif, termasuk dalam mendukung penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang.

“Kami ingin memastikan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat benar-benar berjalan dalam mengawal program prioritas nasional. Jika masih terdapat kendala, hasil pengawasan ini akan menjadi bahan evaluasi DPR RI untuk menyempurnakan regulasi yang ada,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ossy didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, beserta para Kepala Kantor Pertanahan se-Kepulauan Riau. Kegiatan dibuka Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, jajaran Forkopimda, serta kepala daerah se-Kepulauan Riau yang kemudian mengikuti sesi diskusi bersama Komisi II DPR RI.*

Pos terkait