Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52 Persen, Target 2029 Tercapai Lebih Cepat

Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Senin (7/9/2026).(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah mencatat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen.

Capaian tersebut bahkan telah melampaui target penetapan LP2B yang semula ditetapkan pemerintah untuk dicapai secara bertahap hingga 2029.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil percepatan yang dilakukan pemerintah bersama sejumlah kementerian dan lembaga.

Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Senin (7/9/2026).

Menurut Nusron, pemerintah hanya membutuhkan waktu sekitar delapan bulan untuk meningkatkan capaian penetapan LP2B secara nasional.

“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52 persen,” kata Nusron.

Dengan capaian tersebut, target yang sebelumnya diproyeksikan baru selesai pada 2029 kini dapat dicapai pada 2026.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87 persen pada 2029.

Target tersebut sebelumnya ditetapkan sebesar 78 persen pada 2026, kemudian meningkat menjadi 81 persen pada 2027 dan 84 persen pada 2028.

Capaian Naik Signifikan

Nusron mengatakan, capaian penetapan LP2B saat ini meningkat cukup tajam dibandingkan kondisi pada awal 2026.

Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi baru berada di kisaran 68 persen.

Sementara itu, jika mengacu pada RTRW kabupaten/kota yang telah memasukkan LP2B, capaian nasional saat itu baru mencapai 41,72 persen.

Percepatan dilakukan melalui penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bagi daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, pemerintah menggunakan penghitungan secara agregat di tingkat provinsi. Skema tersebut memungkinkan capaian penetapan LP2B tetap memenuhi target nasional.

Koordinasi tersebut juga diperkuat melalui kerja sama antarkementerian dan lembaga, salah satunya melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Nusron menegaskan, percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan.

“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” ujar Nusron.

Meski capaian nasional telah mencapai 87,52 persen, pemerintah masih mencatat tujuh provinsi yang penetapan LP2B-nya belum mencapai batas minimal 87 persen.

Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta tujuh provinsi tersebut memanfaatkan waktu yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan capaian penetapan LP2B.

Namun, pemerintah mengingatkan agar daerah tidak menurunkan capaian yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87 persen secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi belum sampai batas minimal, kita kasih waktu untuk mengejar keterlambatan ini,” kata Zulkifli.

Ia menegaskan, capaian penetapan LP2B di daerah yang sudah ada tidak boleh kembali turun karena secara nasional pemerintah telah memenuhi batas minimal yang ditetapkan.

Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Nusron hadir bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.*

Pos terkait