OTT Wamenaker, ICW: Patut Diduga Keterlibatan Pihak Lain

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjadi anggota Kabinet Merah Putih era Prabowo Subianto pertama yang menyandang status tersangka korupsi.(Dok.KPK).**

SATUMEDIA.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjadi anggota Kabinet Merah Putih era Prabowo Subianto pertama yang menyandang status tersangka korupsi.

Immanuel ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui
Operasi Tangkap Tangan (OTT). Aktivis 1998 ini ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

KPK menjerat Immanuel dan 10 orang lainnya dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dengan pasal pemerasan (Pasal 12 huruf e dan/ atau 12B). Modus yang diduga terjadi yaitu pihak Kemenaker memperlambat, mempersulit, serta tidak memproses permohonan sertifikat K3, bahkan ketika persyaratan lengkap. Pemberian uang menjadi pelicin atau syarat untuk mempercepat layanan.

KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang seharusnya sebesar Rp 275 ribu, pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta. Kelebihan biaya tersebut merupakan bagian dari pemerasan untuk memuluskan pengajuan sertifikasi K3. Dari praktik ini, KPK mengungkap terdapat Rp 81 miliar hasil pemerasan yang mengalir ke berbagai pihak.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi OTT yang dilakukan KPK terkait sertifikasi K3. OTT KPK yang beberapa tahun ke belakang terlihat lesu merupakan metode penanganan korupsi yang efektif dan penting dilakukan. ICW mencatat OTT KPK menurun drastis pada periode 2019-2024, yaitu hanya 31 perkara, dibanding pada periode 2014-2019 sebanyak 87 perkara.

“Namun demikian, OTT yang KPK lakukan perlu disertai upaya membongkar tuntas jaringan korupsi di Kemenaker dan tidak ragu untuk menerapkan pasal pencucian uang, terlebih mengingat kasus ini disebut sudah menahun dan ada dugaan uang dimanfaatkan untuk penyertaan modal kepada PJK3,” kata narahubung ICW Egi Primayogha dalam rilis resmi yang dikutip, Minggu (23/8/2025).

Menurutnya, dugaan keterlibatan Immanuel Ebenezer yang belum setahun menjabat sebagai Wamenaker patut mendapat perhatian khusus. Menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang tersangkut korupsi di masa jabatan yang sangat singkat, dugaan keterlibatan Immanuel sepatutnya menjadi tamparan bagi Presiden Prabowo Subianto.

“Komitmen memerangi korupsi penting dimulai dengan bersih-bersih kementerian dan lembaga negara. Presiden seharusnya memilih orang dengan kompetensi dan visi mereformasi, bukan korupsi. Alih-alih melakukan pembenahan terhadap korupsi yang KPK sebut berlangsung lama di Kemenaker, Immanuel justru diduga terlibat dalam pemerasan berjamaah di Kemenaker,” kata Egi yang juga Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW ini.

ICW menilai kasus ini mengindikasikan mekanisme pengawasan dan pencegahan korupsi Kemenaker tidak berjalan. Pemerasan sertifikasi K3 disebut KPK berlangsung sejak 2019. Bahkan, tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM) yang merupakan Koord Bidang Kelembagaan dan Personil K3 diduga menerima uang dari main-main sertifikasi K3 pada 2019-2024 sebesar Rp 64 miliar.

Tidak hanya untuk liburan, belanja, membeli rumah, dan kendaraan, IBM juga memanfaatkan uang tersebut untuk menyertakan modal kepada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3.

Tidak hanya permainan lama, KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan berbagai pihak di Kemenaker yang mempunyai tupoksi pengurusan sertifikasi K3, seperti Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Keselamatan Kerja, Sub Koordinator Keselamatan Kerja dari Direktorat Bina K3, Sub Koordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja, dan lainnya. Hal ini menunjukkan korupsi juga berlangsung sistemik.

“Oleh karena itu, penting bagi KPK juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mempunyai wewenang melakukan pengawasan di internal Kemenaker, termasuk misalnya menteri, baik menteri pada periode saat ini ataupun periode sebelumnya, hingga inspektorat jenderal. Patut diduga, terdapat keterlibatan pihak lain atau setidaknya terjadi pembiaran serta kelalaian dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya.*

 

Pos terkait