ICW Soroti Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar dalam Pengadaan Sertifikasi Halal BGN

Logo Badan Gizi Nasional (BGN).(Dok.BGN).**

SATUMEDIA.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dugaan persoalan serius dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025. Dari hasil penelusuran lembaga antirasuah tersebut, terdapat empat temuan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 49,5 miliar.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN dilakukan dalam empat tahap dengan total anggaran mencapai Rp 141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal. Seluruh paket pengadaan itu dimenangkan oleh PT BKI.

“Dari hasil analisis ICW terhadap proses pengadaan di BGN, kami menemukan empat persoalan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi,” ujar Wana dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (9/5/2026).

ICW menilai pengadaan tersebut sejak awal tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG, kewajiban pemenuhan sertifikasi halal disebut menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.

Selain itu, Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa sertifikasi halal menjadi kewajiban SPPG. Menurut ICW, kondisi ini membuat pengadaan yang dilakukan BGN dinilai tidak tepat secara regulasi.

“SPPG bahkan telah memperoleh insentif sebesar Rp 6 juta per hari, sehingga semestinya sertifikasi halal menjadi tanggung jawab masing-masing SPPG,” kata Wana.

Tak hanya itu, ICW juga menyoroti pemecahan paket pengadaan menjadi empat bagian. Padahal, seluruh paket memiliki lokasi, jenis pekerjaan, volume, waktu pelaksanaan, hingga penyedia yang sama.

ICW menduga pemecahan paket dilakukan untuk menghindari sejumlah kewajiban, mulai dari keharusan meminta pendapat ahli hukum kontrak, menghindari mekanisme tender terbuka, hingga membatasi tanggung jawab hukum Pengguna Anggaran (PA).

“Jika paket digabungkan, nilai pengadaan akan melampaui Rp 100 miliar dan tanggung jawab pemilihan penyedia berada langsung pada Kepala BGN selaku Pengguna Anggaran,” ujarnya.

Temuan lain yang disorot adalah dugaan praktik “pinjam bendera”. Berdasarkan penelusuran ICW pada daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem BPJPH, PT BKI disebut tidak tercatat sebagai lembaga yang berwenang melakukan pendampingan sertifikasi halal.

ICW menilai kondisi ini membuka dugaan adanya pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang memiliki status LPH, tanpa dasar kerja sama yang jelas.

Selain persoalan administrasi, ICW juga mengungkap dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam proyek tersebut. Mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024, biaya maksimal pengurusan sertifikasi halal untuk satu perusahaan kategori usaha menengah sebesar Rp 23.057.500.

Jika dikalikan dengan target 4.000 sertifikat halal, total kebutuhan anggaran diperkirakan hanya sekitar Rp 92,2 miliar. Sementara nilai kontrak yang dikeluarkan BGN mencapai Rp 141,7 miliar.

“Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya menunjukkan adanya dugaan mark up sedikitnya Rp 49,5 miliar,” kata Wana.

Atas temuan tersebut, ICW menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

ICW pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan penyelidikan terhadap pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN tahun 2025.*

Pos terkait