SATUMEDIA.ID – Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA , Toto Izul Fatah, menilai kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjadi ironi yang menyita perhatian publik.
Menurut Toto, Dadan yang selama ini dikenal sebagai akademisi dan ahli serangga (entomolog), justru kini menghadapi persoalan hukum saat memimpin lembaga yang mengelola salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Publik tentu melihat ironi yang cukup tajam. Dadan dikenal sebagai ahli serangga yang memahami perilaku dan ekosistemnya. Namun dalam metafora politik, ia justru seperti berubah menjadi serangga yang menggigit program yang dipercayakan kepadanya,” kata Toto yang juga Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Toto mengatakan, posisi Kepala BGN merupakan jabatan yang sangat strategis karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan program unggulan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Karena itu, ia menilai keputusan Presiden Prabowo mencopot Dadan bersama dua Wakil Kepala BGN pada 2 Juni 2026 merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kredibilitas program tersebut.
“BGN mengelola anggaran yang sangat besar. Dalam struktur sebesar itu, kesalahan kecil saja bisa berkembang menjadi persoalan besar apabila tata kelola dan integritas tidak dijaga dengan baik,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis sempat memiliki pagu anggaran sekitar Rp335 triliun sebelum kemudian disesuaikan menjadi Rp268 triliun. Besarnya anggaran tersebut, menurut Toto, menuntut pengelolaan yang profesional dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Sementara itu, publik kini menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Dadan sebagai tersangka dan menahannya pada Rabu (3/6/2026). Dugaan perkara yang menjeratnya berkaitan dengan indikasi korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN serta dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Meski demikian, Toto menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Secara hukum, tentu kita harus menghormati proses yang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun secara politik, pencopotan ini menunjukkan bahwa Presiden tidak ingin program strategis negara disandera oleh persoalan yang melibatkan para pembantunya,” katanya.
Menurut Toto, apabila dugaan korupsi tersebut terbukti di pengadilan, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas generasi masa depan Indonesia.
Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, mulai dari mekanisme pengadaan, pengelolaan dapur MBG, penunjukan mitra, yayasan, vendor, hingga berbagai aspek yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
“Kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih total di BGN. Jangan berhenti pada pergantian pimpinan semata, tetapi juga memastikan seluruh sistem berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Toto menilai langkah Presiden Prabowo mencopot Dadan sebelum proses hukum berkembang lebih jauh dapat dibaca sebagai upaya penyelamatan terhadap Program Makan Bergizi Gratis, uang rakyat, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Seorang pemimpin tidak hanya harus berani mengangkat orang ke posisi penting, tetapi juga berani mengambil tindakan ketika kepercayaan yang diberikan diduga disalahgunakan. Dalam konteks ini, Presiden telah menunjukkan sikap tersebut,” kata Toto.*




