SATUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Keputusan itu diambil setelah penyidik tidak menemukan bukti adanya aliran dana yang diterima secara langsung oleh kedua tersangka.
Kepala Kejari Bandung Abun Hasbuloh Sambas mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah tim penyidik melakukan serangkaian pendalaman dan evaluasi terhadap perkara yang ditangani sejak Oktober 2025 tersebut.
Menurut Abun, keputusan tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Abun menegaskan, penghentian penyidikan dilakukan demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Meski demikian, Kejari Bandung tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan kembali proses hukum apabila di kemudian hari muncul alat bukti baru atau keterangan saksi yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana.
“Jika ditemukan bukti baru yang relevan dan memenuhi syarat hukum, penyidikan dapat dibuka kembali,” kata Abun di Kantor Kejari Bandung, Rabu (3/6/2026).
Dengan terbitnya SP3, status tersangka yang sebelumnya melekat pada Erwin dan Rendiana otomatis gugur. Keduanya pun kembali memperoleh status hukum seperti semula.
Abun menjelaskan, selama hampir delapan bulan penyidikan berlangsung, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 89 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen untuk mengungkap konstruksi perkara. Bahkan, sejumlah gelar perkara dilakukan secara berulang guna memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan.
Salah satu fokus utama penyidikan adalah menelusuri dugaan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Namun hingga proses pendalaman selesai dilakukan, penyidik tidak menemukan bukti adanya penerimaan dana oleh kedua tersangka.
“Belum ditemukan adanya aliran dana yang secara nyata diterima para tersangka,” ujar Abun.
Temuan itu menjadi faktor krusial dalam evaluasi perkara. Kejari Bandung menilai unsur-unsur yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi sehingga perkara belum memiliki dasar yang cukup untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyesuaian terhadap penerapan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perkembangan dalam KUHP dan KUHAP yang menuntut proses penegakan hukum dilakukan secara lebih cermat dan akuntabel.
Kasus yang sempat menyedot perhatian publik tersebut kini dinyatakan berhenti pada tahap penyidikan. Meski demikian, Kejari Bandung memastikan penghentian perkara bukan berarti menutup peluang penanganan hukum di masa mendatang.
Apabila ditemukan alat bukti baru yang relevan, penyidik dapat kembali membuka perkara dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.*




