Kang Pisman (Kurangi-Pisahkan-Manfaatkan) dengan LOSEDA Oleh Dede Supriatna

Warga RT 04/RW 06 menerima tabung paralon LOSEDA dari Kelurahan Batununggal Kota Bandung untuk program kompos mandiri di rumah masing-masing. (Dok.Yussa Sumahar).**

SATUMEDIA.ID – Pengelolaan sampah sudah jadi isu nasional berbagai cara dilakukan namun volume sampah baik organik maupun nonorganik makin hari makin bertambah. Sementara TPA tempat pembuangan akhir sampah tadi makin berkurang arealnya. Upaya Pemerintah untuk mengurangi volume sampah secara masif berkelanjutan terus dilakukan.

Pemerintah kota, kabupaten maupun provinsi berupaya keras untuk mengurangi sampah dengan berbagai program. Keikutsertaan pengurus RT dan RW secara penuh dilibatkan karena mereka berada langsung berhadapan dengan masyarakat sebagai garda terdepan.

Salah satu fungsi RT dan RW yakni pemberdayaan masyarakat meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, ketentraman dan ketertiban.

Peran RT/RW makin mengemuka dalam hal lingkungan hidup khususnya pengelolaan sampah diwilayahnya.

Sebagai kepanjangan kelurahan/desa, RT/RW dituntut menjadi garda terdepan dalam mengurangi sampah. Program dapat dimulai dengan melibatkan warga secara langsung dengan bimbingan langsung RT/RW. Sebagai contoh program sampah Kota Bandung dikenal dengan nama program Kang Pisman.

Program Kang Pisman merupakan sebuah singkatan dari Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan. Program ini dirancang untuk mengurangi, memisahkan, serta memanfaatkan kembali sampah yang masih yang masih efisien untuk didaur ulang. Disini RT/RW mengajak langsung warga dalam pertemuan atau musyawarah warga melalui sosialisasi Kang Pisman dengan langsung praktek.

Dimulai program awal yakni dari Kang : K-nya Kurangi dengan warga selalu bawa tas plastik digulung untuk tempat belanjaan saat belanja di mall atau di pasar.Setiap barang yang dibeli tidak disertai kantong plastik namun langsung dimasukkan pada tas plastik yang dibawa dari rumah. Program sepele berdampak luas karena tas plastik tidak lagi dibawa warga lagi kerumah otomatis sampah non organik akan berkurang, Tumpukan tas plastik di rumah juga akan berkurang.

Setelah belanja di pasar warga malaksanakan program Pis: Pisahkan sampah hasil olahan/masakan dapur , cangkang buah-buahan dll dimasukkan ke Loseda (Lodong Sesa Dapur, P : 120 Cm= 40 Cm ditanam dalam tanah/ dilubangi sisanya 80 Cm diluar/tidak ditanam, diameter 20 cm atau lebih dilengkapi tutup ) untuk dijadikan proses kompos sementara plastik, kertas, botol air minum, kayu dll dibungkus untuk diserahkan kepada petugas kebersihan untuk melaksanakan program Man : Manfaatkan dijual atau di daur ulang.

Program Kang Pisman terlihat sederhana dan mudah dilakukan ini menuntut konsistensi dan semangat pengurus RT/RW untuk mengawal dan melaksanakan program Kang Pisman walaupun dilapangan masih terdapat kendala. Salah satunya alat untuk memproses sampah organik kelebihan dari proses di warga termasuk alat untuk mencacah batang pohon dan sampah kayu.

Mengutip laman http ://data.bandung.go/id/ di kota Bandung tercatat tahun 2024 ada 9.904 RT dan 1.591 RW. Tantangan Pengurus RT/RW memang tidak ringan karena saat ini jumlah volume sampah di Kota Bandung mencapai lebih dari 1.496,3 ton per hari

Menurut Wakil Wali Kota Bandung, M. Erwin, dari jumlah sampah itu 1.000 ton dibuang ke TPA Sarimukti, 493,3 ton dioleh melalui berbagai metode seperti Incinerator,Kawasan Bebas Sampah (KBS), Bank Sampah, Reduce To Fertilizer (RTF),Budidaya Maggot dan Kompos Mandiri. Sementara itu kapasitas pengolahan sampah belum mengalami peningkatan yang signifikan.

Dok.DLH Kota Bandung.**

Namun, Pemkot Bandung tidak menyerah bersama pengurus RT/RW memang tidak main-main. Pemkot sudah menyediakan tempat belajar warga tentang Kang Pisman, memanfaatkan Maggot BSF adalah bentuk dari siklus pertama (larva) Black Soldier Fly yang melalui proses metamorfosis menjadi lalat dewasa. Fase metamorfosa maggot BSF dimulai dari telur, larva, prepupa, pupa, dan lalat dewasa, semuanya memakan waktu 40 sampai 45 hari saja.

Jadi sampah dapur bisa jadi uang dan pupuk melalui magottisasi.Proses sampah organik menggunakan maggot akan mengurangi volume sampah, hasilnya menjadi pakan ikan/ayam bergizi, menghasilkan pupuk organik (Frass) , praktis dan bisa dimulai dari rumah. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota bandung sekarang sudah ada 532 rumah maggot di 30 kecamatan Kota Bandung, ini sudah setengahnya dari 30 kecamatan kota Bandung yang meliputi 151 kelurahan.

Sementara itu kompos mandiri dapat dilakukan warga setelah memilah sampah organik dan non organik. Sampah organik khususnya hasil dapur termasuk daun dll diproses menggunakan Loseda . Bahan organik seperti sisa masakan dapur/ sisa makanan , rumput, jerami, sisa ranting , bunga yang rontok, , serta bahan organik lainnya. Diiris terlebih dahulu kemudian dimasukkan kedalam Loseda.Lalu tambahkan campuran air kelapa , air cucian beras dan gula merah secukupnya

.Setelah Loseda penuh terisi dengan sampah organik , biarkan selama 2-3 bulan hingga menjadi kompos. Cabut pipa Loseda untuk memanen Loseda. Semua bahan organik tersebut akan mengalami pelapukan yang diakibatkan oleh mikro organisme yang tumbuh subur pada lingkungan lembab dan basah. Sesuai penjelasan dari Dinas LH Kota Bandung, bedanya Loseda dengan Biopori?

LRB (Lubang Resapan Biopori) selain untuk sampah organik, berfungsi sebagai resapan air. Dan kalo sudah penuh LRB nya bisa langsung jadi media tanam. Sedangkan Loseda, lebih kepada komposter sampah organik, dan bisa juga jadi media tanam.Disarankan tiap rumah minimal mempunyai 2 buah loseda disetiap rumah. Satu penuhi dulu, ketika penuh. Maka yg satu diisi lagi. Jika sudah penuh dibiarkan dahulu sekitar 2-3 bulan. Sampah yang sudah membusuk tersebut akan menjadi kompos, dan komposnya siap dipanen. Cabut pipanya kemudian bisa dikeluarkan komposnya.

Selain upaya tadi perlu sanksi tegas kepada warga yang membuang sampah sembarangan sesuai Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan sampah belum optimal. Padahal dalam Perda itu dengan jelas tercatat bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, mengganti kerusakan, penahanan KTP, pengumuman di media massa, dan sanksi denda.

* Penulis Warga RT 04 RW 06 Kelurahan Batununggal Kota Bandung

Pos terkait